Dual Resident, Agenda Penting Sistem Pajak Indonesia

Analis Hukum di Direktorat Perpajakan Internasional, DJP, Kemenkeu. / LL.M. in Taxation Law (Georgetown University)
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Chandra C Sitorus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan seorang anak bernama Timothy. Ia lahir di Amerika Serikat, sehingga otomatis memiliki kewarganegaraan Amerika. Namun, karena kedua orang tuanya adalah warga negara Indonesia, Timothy juga berhak atas kewarganegaraan Indonesia. Hasilnya, Timothy memegang dua paspor dan diakui sebagai warga dari dua negara sekaligus. Status ganda ini mungkin terlihat menguntungkan, karena ia bisa menikmati fasilitas dari kedua negara, tetapi di sisi lain juga menimbulkan pertanyaan: jika Timothy berpenghasilan, negara mana yang berhak memungut pajak darinya?

Kebingungan seperti itu juga terjadi di dunia korporasi. Contohnya adalah perusahaan teknologi global yang kita sebut TimothyTech Ltd. Perusahaan ini didirikan secara resmi di Australia, sehingga otomatis dianggap sebagai penduduk pajak Australia. Namun, TimothyTech juga membuka kantor cabang di Hong Kong untuk mengelola distribusi dan pemasaran. Menariknya, berdasarkan aturan di Hong Kong, sebuah perusahaan bisa dianggap sebagai penduduk pajak Hong Kong meskipun tidak didirikan di sana, asalkan “normally managed or controlled” di Hong Kong. Dengan kantor cabang aktif dan manajer lokal yang menjalankan kegiatan bisnis, TimothyTech bisa mengajukan Certificate of Residence (CoR) ke Inland Revenue Department (IRD) Hong Kong dan diakui sebagai residen pajak di sana.
Hasilnya, TimothyTech berstatus dual resident: residen Australia karena didirikan di sana, sekaligus residen Hong Kong karena memiliki cabang dengan pengelolaan di wilayah itu. Secara teori, status ganda ini membuka peluang bagi perusahaan untuk memilih aturan perpajakan yang lebih menguntungkan. Misalnya, jika menerima pembayaran royalti atau dividen dari negara ketiga (Indonesia), perusahaan bisa mengklaim manfaat perjanjian pajak berganda (tax treaty) Hong Kong yang lebih ringan ketimbang tarif yang berlaku jika menggunakan status Australia.
Fenomena dual resident ini bukan hal baru. Ia kerap dimanfaatkan sebagai strategi tax avoidance. Secara hukum, perusahaan tidak melanggar aturan karena memang memenuhi syarat residensi di dua negara. Namun, praktik ini jelas berpotensi menggerus penerimaan negara, termasuk Indonesia yang kerap berhadapan dengan perusahaan multinasional yang memanfaatkan status ganda untuk menekan beban pajak.
Setiap negara memang punya standar berbeda untuk menentukan residensi pajak. Di Australia, sebuah perusahaan dianggap residen bila didirikan di Australia, atau meskipun didirikan di luar, tetap residen bila “central management and control” berada di Australia (Income Tax Assessment Act 1936). Di Hong Kong, definisinya lebih longgar: perusahaan bisa berstatus residen bila didirikan di Hong Kong, atau bila dikelola dan dikendalikan di Hong Kong (Inland Revenue Ordinance, Cap.112). Celah perbedaan inilah yang menciptakan peluang dual resident.
Dampaknya tidak kecil. Negara bisa kehilangan potensi penerimaan triliunan rupiah karena perusahaan multinasional mampu mengalihkan penghasilan lintas yurisdiksi. Lebih buruk lagi, ketidakadilan muncul: wajib pajak lokal yang taat tetap membayar penuh, sementara perusahaan global bisa mengandalkan struktur hukum lintas negara untuk “berhemat”. Ketika ini terjadi berulang, kepercayaan publik pada sistem perpajakan ikut terkikis.
Untuk mengatasi persoalan ini, OECD sudah memperkenalkan beberapa instrumen. Salah satunya tie-breaker rules dalam perjanjian pajak berganda, yang menentukan negara mana yang berhak menetapkan residensi ketika ada klaim ganda. Selain itu, ada Principal Purpose Test (PPT), klausul anti-penyalahgunaan yang memungkinkan otoritas pajak menolak klaim manfaat treaty jika tujuan utamanya hanya menghindari pajak. Jika sengketa masih terjadi, kedua negara bisa menempuh jalur Mutual Agreement Procedure (MAP) untuk mencapai solusi bersama.
Indonesia sendiri semakin waspada terhadap praktik seperti ini. Direktorat Jenderal Pajak kini aktif memanfaatkan Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk melacak data keuangan lintas negara. Dengan keterbukaan data global, manuver perusahaan yang mencoba bermain di area abu-abu akan semakin sulit dilakukan.
Dual resident pada akhirnya adalah konsekuensi dari globalisasi. Mobilitas individu dan perusahaan semakin tinggi, batas yurisdiksi hukum tidak selalu sejalan dengan realitas bisnis. Tetapi ketika status ganda dijadikan alat penghindaran pajak, kerugian negara dan ketidakadilan sosial tak bisa dihindari. Bagi Indonesia, menghadapi dual resident bukan sekadar tantangan teknis, melainkan agenda penting dalam menjaga keadilan dan kedaulatan sistem pajak nasional. Pajak bukan sekadar angka di laporan, tetapi fondasi keadilan yang akan mengantarkan Indonesia menuju Indonesia Emas.
