Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Masyarakat Madani dan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
6 Desember 2021 16:22 WIB
Tulisan dari CHELSEA ASTHERIA BILQIS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat madani adalah sistem sosial yang berdasarkan prinsip moral yang memiliki keseimbangan antara kebebasan individu untuk stabilitas masyarakat. Ia menggunakan istilah ini untuk merujuk kepada sebuah masyarakat politik yang memiliki kaidah hukum sebagai dasar pengaturan hidup. Prinsip dasar masyarakat madani pada konsep politik Islam yang berdasarkan pada prinsip kenegaraan yang diterapkan di masyarakat Madinah di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Al-Umari menyebutkan bahwa ada beberapa prinsip dasar yang bisa diidentifikasi pada pembentukan masyarakat madani, di antaranya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Adanya sistem muakhah (persaudaraan)
2. Ikatan iman
3. Ikatan cinta
4. Persamaan si kaya dan si miskin.
5. Toleransi umat beragama.
Prinsip-prinsip masyarakat madani yang seperti itu, sangat ideal untuk diterapkan di negara dan masyarakat manapun, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang menggunakan kondisi lokal serta keyakinan dan budaya yang dimiliki oleh warga.
Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang mempunyai penduduk dengan jumlah yang sangat banyak. Di tengah-tengah besarnya jumlah penduduk tersebut, tumbuh serta berkembang keberagaman budaya, sosial, serta agama. Dari sisi agama, Indonesia mengaku hidup dan berkembangnya 5 kepercayaan resmi negara, yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha. Di samping 5 kepercayaan tadi, di Indonesia juga sudah berkembang agama-agama yang tidak resmi yang dipeluk oleh sebagian kecil bangsa Indonesia, terutama di daerah-daerah pedalaman.
ADVERTISEMENT
Menurut saya, negara Indonesia menjamin kehidupan agama bagi semua rakyatnya karena di dalam dasar negara Pancasila menyampaikan kalau kebebasan beragama menggunakan sila yang pertama, “Ketuhanan yang Maha Esa.” UUD 1945 yang menyatakan kebebasan menjalankan agama menggunakan satu pasal khusus, yaitu pasal 29. Disamping itu, semboyan ”Bhinneka Tunggal Ika” menyampaikan peluang leluasa bagi majemuk kepercayaan yang dapat diikuti dan dilaksanakan oleh ajaran agama di bawah satu kesatuan dasar Pancasila dan UUD 1945. Menteri kepercayaan RI tahun 1978-1984 (H. Alamsyah Ratu Perwiranegara) memutuskan Tri Kerukunan Beragama, yaitu tiga prinsip dasar hukum yang bisa dijadikan landasan toleransi antar umat beragama.
Dapat dilihat, perkembangan zaman di dunia membawa budaya barat masuk ke Indonesia. Aturan kehidupan warga Indonesia yang awalnya saling menjaga, mencintai dan toleransi menjadi berubah drastis. Pada zaman ini banyak warga yang senang membeda-bedakan setiap kepercayaan seperti tidak menghargai dan membenci satu sama lain. Piagam Madinah mengatur dengan tegas kebebasan beragama bagi para penganut kepercayaan yang terdapat di Madinah, terutama kaum Muslim serta kaum Yahudi. Menjadi ketua negara, Nabi mengklaim hak semua masyarakat Madinah, baik Muslim dan juga non-Muslim pada melakukan aktivitas keagamaan. Nabi akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pengkhianatan terhadap perjanjian yang sudah tercantum di dalam Piagam Madinah.
ADVERTISEMENT
Disini juga dapat dilihat nih, pada kehidupan bangsa Indonesia di zaman dahulu dapat dikatakan hampir memenuhi kriteria warga madani. Sebab, persatuan suku serta ras yang tidak selaras bisa saling bertoleransi satu dengan yang lainnya, seluruh saling mencintai satu sama lain serta perbedaan agama bukan penghalang untuk menciptakan keamanan dan kerukunan antar masyarakat. Kerukunan umat beragama di Indonesia pada prinsipnya telah diatur dengan baik. Aturan hukum ini tidak jauh berbeda dengan menggunakan hukum yang tertuang pada Piagam Madinah. Jika pada akhirnya muncul banyak sekali permasalahan antar umat beragama di Indonesia, hal ini tidak semata-mata terkait dengan kesulitan kepercayaan, namun sudah dipengaruhi oleh banyak sekali kepentingan, terutama kepentingan politik.
Dari penjelasan di atas dapat saya simpulkan bahwa masyarakat madani merupakan warga yang dapat menjunjung tinggi sikap toleransi, saling menghargai dan juga terbuka di tengah kehidupan yang plural serta majemuk. Pembentukan masyarakat yang ideal atau madani tidak mudah, wajib menyesuaikan menggunakan syarat sosial. Namun membentuk masyarakat madani akan mudah dilakukan, jika rakyat ingin melangkah maju untuk berubah menjadi lebih baik.
ADVERTISEMENT