Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Insentif PPN DTP Rumah: Kebijakan Pemerintah untuk Mempermudah Kepemilikan Rumah
9 Maret 2025 13:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Chusnul Khuluq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK 13/2025) dan bertujuan untuk membantu masyarakat membeli rumah serta meningkatkan daya beli di sektor properti. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional dengan merangsang transaksi properti dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
Subsidi PPN untuk Rumah Baru
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPN bagi rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar. Rumah dengan bagian harga jual hingga Rp2 miliar yang diserahkan antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif sebesar 100% dari PPN yang terutang. Sementara itu, untuk penyerahan yang dilakukan antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan adalah sebesar 50% dari PPN yang terutang atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar. Untuk rumah dengan harga lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif hanya berlaku pada bagian harga hingga Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan PPN sesuai aturan yang berlaku. Rumah yang berhak mendapatkan insentif ini harus merupakan unit baru yang siap huni, memiliki kode identitas rumah, serta merupakan penyerahan pertama dari pengembang kepada pembeli.
ADVERTISEMENT
Manfaat Besar bagi Masyarakat dan Ekonomi
Kebijakan ini memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat dan perekonomian secara luas. Dengan adanya insentif ini, masyarakat, khususnya kelas menengah, memiliki peluang lebih besar untuk membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Harga rumah yang lebih rendah diharapkan meningkatkan daya beli, sehingga semakin banyak orang yang bisa memiliki hunian sendiri. Selain itu, meningkatnya permintaan terhadap rumah juga akan memberikan dampak positif bagi sektor konstruksi, industri bahan bangunan, serta perbankan yang menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tidak hanya itu, stabilitas sektor properti juga dapat terjaga karena kebijakan ini mencegah terjadinya perlambatan penjualan rumah baru. Dengan meningkatnya aktivitas di sektor properti dan konstruksi, lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja di berbagai sektor yang terkait juga akan bertambah, sehingga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
Langkah Strategis agar Kebijakan Tepat Sasaran
Agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, pemerintah perlu memastikan bahwa insentif ini lebih banyak dimanfaatkan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan rumah, bukan sekadar untuk investasi spekulatif. Prioritas perlu diberikan kepada pembeli rumah pertama agar semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki hunian sendiri. Selain itu, pengawasan terhadap harga properti juga harus dilakukan untuk memastikan pengembang tidak menaikkan harga rumah secara tidak wajar sehingga manfaat insentif tetap dapat dirasakan oleh masyarakat. Evaluasi berkala juga diperlukan guna memastikan kebijakan ini tetap efektif dalam meningkatkan kepemilikan rumah dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kerja sama dengan sektor perbankan sangat penting agar suku bunga KPR tetap terjangkau sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa memanfaatkan insentif ini untuk membeli rumah impian mereka.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Insentif PPN DTP 2025 merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung masyarakat untuk memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan sektor properti dan perekonomian secara keseluruhan. Dengan implementasi yang baik serta pengawasan yang ketat, kebijakan ini dapat menjadi solusi efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat sektor properti di Indonesia.