news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Solusi Sementara atau Langkah Strategis?

Chusnul Khuluq
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) Prodi D4 Manajemen Keuangan Negara
9 Maret 2025 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Chusnul Khuluq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
"Gambar 1. Penumpang Antre Masuk Pesawat. (Sumber: Penulis)"
zoom-in-whitePerbesar
"Gambar 1. Penumpang Antre Masuk Pesawat. (Sumber: Penulis)"
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi akan ditanggung sebagian oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan mobilitas, serta mendukung industri penerbangan yang menghadapi tantangan akibat kenaikan harga tiket.
ADVERTISEMENT
Mekanisme Kebijakan
Secara umum, harga tiket pesawat mencakup PPN sebesar 11%. Dengan kebijakan ini, 6% dari PPN tersebut akan ditanggung oleh pemerintah, sementara 5% tetap menjadi tanggungan penumpang. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dalam periode 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan masa penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Selain itu, maskapai penerbangan diwajibkan untuk membuat faktur pajak dan melaporkan transaksi tiket yang mendapatkan insentif ini kepada pemerintah paling lambat 30 Juni 2025.
Dampak dan Tantangan
Bagi masyarakat, kebijakan ini memberikan manfaat nyata, terutama bagi mereka yang akan melakukan perjalanan mudik. Dengan adanya insentif ini, harga tiket pesawat dapat menjadi lebih terjangkau di tengah lonjakan permintaan menjelang Lebaran.
ADVERTISEMENT
Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah kebijakan ini dapat menjadi solusi jangka panjang atau hanya sekadar langkah sementara? Mengingat insentif ini berlaku dalam periode terbatas, setelah masa kebijakan berakhir, harga tiket berpotensi kembali meningkat. Oleh karena itu, kebijakan ini lebih bersifat sebagai stimulus sementara dibandingkan sebagai solusi permanen.
Dari sisi industri penerbangan, insentif ini berpotensi meningkatkan jumlah penumpang. Meskipun demikian, tantangan utama seperti harga bahan bakar pesawat (avtur) yang tinggi, pajak bandara, serta biaya operasional lainnya tetap menjadi faktor yang memengaruhi harga tiket secara keseluruhan.
Perlunya Solusi Jangka Panjang
Agar harga tiket pesawat tetap terjangkau dalam jangka panjang, pemerintah perlu mempertimbangkan strategi yang lebih komprehensif. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain pengendalian harga avtur, pemberian subsidi yang lebih luas, serta peningkatan infrastruktur transportasi darat sebagai alternatif bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, kebijakan ini memberikan dampak positif dalam jangka pendek, namun perlu disertai dengan solusi berkelanjutan agar masyarakat dapat terus menikmati layanan transportasi udara yang terjangkau, tidak hanya saat momentum Lebaran, tetapi sepanjang tahun.