Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ketika Mendapati Harga Barang di Rak Toko Berbeda dengan Saat di Kasir
7 Mei 2023 15:55 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Cindy Ardina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya para pelaku usaha yang memperdagangkan dagangannya baik itu secara eceran atau jasa kepada para konsumen wajib mencantumkan harga barang atau jasa secara jelas, mudah dilihat maupun dibaca. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut mengenai apa itu usaha mikro dan kriteria usaha mikro dapat kita cari tau terlebih dahulu. Harga barang tersebut harus dilekatkan atau ditempelkan pada barang atau kemasan, disertakan, dan atau ditempatkan dekat dengan barang serta dilengkapi dengan jumlah satuan atau jumlah tertentu.
Dengan demikian harga yang dicantumkan pun harus dalam bentuk rupiah, dengan mata uang dan nominal yang berlaku. Sebaliknya, jika harga barang yang memuat pecahan nominal rupiah yang tidak beredar maka pelaku usaha dapat membulatkan harga barang dengan memperhatikan nominal yang beredar dengan tentunya diinformasikan kepada pihak konsumen.
Jika pelaku usaha tidak mencantumkan nominal dengan harga yang jelas, mudah dibaca, atau mudah dilihat maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dibidang perdagangan oleh pejabat yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Pencabutan izin usaha pun harus dilakukan setelah pelaku usaha diberi peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu masing-masing satu bulan lamanya.
Ada beberapa faktor penyebab terjadinya perbedaan harga pada label (price tag) di toko dan harga ketika di kasir. Pertama, kelalaian dari pramuniaga atau karyawan toko. Kelalaian dapat terjadi karena tidak fokusnya karyawan saat menempel harga pada label (price tag), harga terbaru yang telah siap ditempelkan untuk perubahan harga barang.
Hal ini bisa dapat terjadi karena adanya sejumlah barang atau produk yang tata letaknya berdekatan selain itu harga terbaru barang yang telah dicetak tersebut jumlahnya kurang dari tempat barang yang mengalami perubahan harga
Kedua, faktor kemalasan pramuniaga atau karyawan toko. Karyawan kemungkinan malas untuk mengecek dan mengganti harga pada label (price tag) sehingga harga barang yang seharusnya sudah tidak berlaku masih tertempel dan tidak diganti dengan harga yang baru karena kemalasan dari karyawan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, data harga barang bermasalah dari pusat. Hal ini terlihat ketika adanya pembelian di sekitar kasir, kemungkinan harga pada kasir belum diatur diskon atau masa berlaku diskon telah berakhir tetapi harga yang tertera pada label (price tag) belum dicabut.
Keempat, kebijakan perusahaan yang kurang berpihak pada keterbatasan pramuniaga atau karyawan toko. Terbatasnya jumlah karyawan dan banyaknya pelanggan yang harus dilayani menyebabkan karyawan tidak sempat mengganti harga terbaru yang seharusnya diletakkan pada label.
Kelima, timbulnya kecurangan dari pihak supermarket. Kekuasaan yang diberikan bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara memanipulasi harga pada kasir.
Lantas, bagaimana jika harga barang di rak toko berbeda dengan saat di kasir?
Jika harga barang yang ada di rak dan di kasir itu berbeda maka harga yang dikenakan saat pembayaran adalah harga yang berdasar pasal 7 ayat (2) permendag 35/2013, bahwa dalam hal terdapat perbedaan antara harga barang atau tarif jasa yang dicantumkan dengan harga atau tarif yang dikenakan pada saat pembayaran yang berlaku adalah harga atau tarif yang terendah.
ADVERTISEMENT
Sehingga menjawab pertanyaan jika harga barang yang tidak sesuai dengan harga yang di rak toko dan di kasir, maka harga yang dikenakan adalah harga atau tarif yang terendah.
Kasus perbedaan harga ini biasanya memang seringkali dianggap kurang penting, namun hal tersebut sebenarnya sangat merugikan dan telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Jika dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 4 huruf (b) jelas disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan jaminan.
Berdasarkan Konsideran huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen guna menciptakan kesejahteraan bagi konsumen. Namun nyatanya kasus tersebut masih sering terjadi di beberapa pusat perbelanjaan atau supermarket.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain dalam hukum perlindungan konsumen bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga barang dan atau jasa. Pelanggaran terhadap larangan menawarkan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan tentang harga barang tersebut, pelaku usaha diancam dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Namun, apabila dalam hal konsumen dirugikan akibat harga barang di rak dan harga barang di kasir berbeda—misalnya terjadi selisih yang signifikan dan konsumen dibebankan harga yang mahal melebihi harga barang yang di rak—konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)atau melalui peradilan umum.
ADVERTISEMENT