10 Hari Operasi Anti Narkoba, Polres Cirebon Kota Tangkap 6 Pengedar

Konten Media Partner
29 November 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri SIregar menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 12,55 gram dari tersangka HS.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri SIregar menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 12,55 gram dari tersangka HS.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Polres Cirebon Kota mengamankan sebanyak 6 orang pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. 6 tersangka diamankan di lokasi berbeda di sekitar Kota Cirebon Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, operasi anti narkoba digelar selama 10 hari dan berhasil menjaring 6 pengedar sekaligus pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Operasi anti narkoba dilakukan dari 16 sampai 25 November 2022. Tersangka yang berhasil diamankan adalah HS, MA, TS, YP, FSR, dan SP,” katanya, Selasa 29/11/2022.
Ia melanjutkan, dari 6 tersangka petugas mengamankan total barang bukti berupa sabu-sabu 12,55 gram, ganja seberat 8,1 gram, dan 4.186 butir obat-obatan terlarang tanpa izin edar.
“Tersangka dan barang bukti dalam kini dalam proses pendalaman,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat pasal sesuai dengan perbuatannya masing-masing. Tersangka HS dengan barang bukti sabu-sabu seberat 12,55 gram dijerat pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(Juan)
ADVERTISEMENT