Konten Media Partner

Barang Tertinggal di Kereta, Penumpang Bisa Manfaatkan Program PT KAI

31 Januari 2020 9:51 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Stasiun Kejaksan Kota Cirebon. (Dok.ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Stasiun Kejaksan Kota Cirebon. (Dok.ciremaitoday)
Ciremaitoday.com, Cirebon, - Pengguna jasa transportasi umum kini tidak perlu khawatir jika barang tertinggal di kendaraan. Bagi yang tidak sengaja atau akibat keteledoran penumpang sendiri, barang yang tertinggal baik perhiasan, handphone, makanan atau minuman akan dengan cepat dikembalikan kepada pemiliknya. Karena PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon memiliki program "Lost and Found" . Layanan ini akan menangani barang penumpang yang tertinggal khususnya di kereta api maupun di sekitar stasiun.
ADVERTISEMENT
Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon Tamsil Nurhamedi mengatakan, setelah mendapat laporan dari penumpang, petugas akan mencari barang milik penumpang yang tertinggal. Jika sudah ditemukan barang tersebut akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
"Jika penumpang KA merasa ketinggalan barang bawaan atau perhiasan, makanan dan minuman segera melapor ke kondektur atau petugas pengamanan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang berdinas di stasiun, serta dapat melalui Contact Center KAI 121," katanya, Jumat, (31/01/2020).
Sementara, jika petugas menemukan barang atau perhiasan di sekitar stasiun maupun di dalam KA, pihaknya akan langsung memberikan pengumuman atas melalui pengeras suara. Jika tidak ada pihak yang mengambil/mengakui barang itu, maka barang akan disimpan di pos pengamanan stasiun. Selanjutnya barang tersebut akan diberi label barang temuan, serta diverifikasi dan di input datanya ke dalam Database Lost and Found yang dimiliki oleh PT KAI.
ADVERTISEMENT
"Untuk penemuan barang, kami memiliki database secara online yang dapat diakses oleh petugas KAI. Sehingga, jika ada yang merasa kehilangan dan setelah dilakukan verifikasi data bahwa memang itu benar batang miliknya maka akan dengan mudah ditemukan dan dikembalikan," terangnya.
Penyimpanan barang Lost and Found diberlakukan ketentuan jangka waktu penyimpanan. Untuk kategori barang dan minuman, maksimal penyimpanan 2 x 24 jam terhitung sejak ditemukan. Sedangkan kategori barang biasa, jangka waktu penyimpanan maksimal selama 1 tahun terhitung sejak ditemukan. Dan untuk kategori barang berharga, jangka waktu penyimpanan maksimal 3 tahun terhitung sejak ditemukan.
"Jika barang Lost and Found telah melebihi batas waktu penyimpanan yang telah ditetapkan, maka kami akan memberlakukan penghapusan barang. Penghapusan barang tersebut dapat dilakukan dengan cara pemusnahan ataupun penyerahan kepada
ADVERTISEMENT
pihak Kepolisian atau panti asuhan dan lembaga sosial," pungkasnya. (*)