Bawaslu Kuningan Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Khusus Perempuan

Konten Media Partner
1 Oktober 2022 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat pendaftaran calon anggota panwascam kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Dok. Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat pendaftaran calon anggota panwascam kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Dok. Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memperpanjang masa pendaftaran untuk panwaslu kecamatan di 27 wilayah. Hal ini dilakukan, usai 30% keterwakilan perempuan tidak terpenuhi di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun 27 kecamatan dimaksud yakni Ciawigebang, Cibeureum, Cibingbin, Cigugur, Cilebak, Cimahi, Ciniru, Cipicung, Ciwaru, Darma, Garawangi, Hantara, serta Jalaksana. Selanjutnya yaitu Japara, Kadugede, Kalimanggis, Karangkancana, Kramatmulya, Lebakwangi, Luragung, Mandirancan, Nusaherang, Pancalang, Pasawahan, Selajambe, Sindangagung, dan Subang.
Koordinator SDMO Bawaslu Kuningan, Ikhsan Bayanuloh kepada awak media, Sabtu (1/10/2022), mengatakan, masa pendaftaran calon panwaslu kecamatan kembali diperpanjang untuk 27 daerah. Hal ini berdasarkan rekap akhir pembukaan pendaftaran, jika kuota 30% keterwakilan perempuan belum terpenuhi.
“Kami mengumumkan perpanjangan rekrutmen panwaslu kecamatan pada Pemilu 2024. Dikarenakan belum terpenuhinya kebutuhan 30% perempuan di setiap kecamatan,” terangnya.
Dia menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan sesuai pedoman nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tanggal 9 September 2022. Yakni tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan, dalam rangka Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
“Ini dilakukan karena terkait dengan kurang terpenuhinya 30% keterwakilan perempuan dari pendaftar setiap kecamatan. Termasuk sesuai dengan berita acara nomor 017/KP.01.00/JB-11/10/2022 tanggal 1 Oktober 2022, tentang perpanjangan pendaftaran calon panwaslu kecamatan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya memperpanjang masa pendaftaran calon panwaslu kecamatan. Adapun pendaftaran dibuka mulai 2-8 Oktober 2022 pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB setiap hari kerja.
“Kemudian untuk dokumen persyaratan, dapat mengunduh di website kuningankab.bawaslu.go.id secara online. Dokumen itu harap di unduh dan dilampirkan saat penyerahan berkas pendaftaran,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan, pendaftaran panwaslu kecamatan tidak ada pungutan biaya apa pun alias gratis.(*)