Berencana Bentuk Satgas Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Gandeng Polres Kuningan

Konten Media Partner
17 Maret 2022 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Pertanahan Kuningan, Surahman bersama Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda usai menandatangani kesepakatan kerja sama antara kedua lembaga. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Pertanahan Kuningan, Surahman bersama Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda usai menandatangani kesepakatan kerja sama antara kedua lembaga. (Andri)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menggandeng pihak kepolisian untuk bersama-sama memberantas mafia tanah. Sebagai komitmen serius memerangi mafia tanah, keduanya menandatangani perjanjian kerja sama.
ADVERTISEMENT
Dalam kerja sama itu pula, salah satunya untuk mendukung program strategis nasional mensukseskan PTSL. Apalagi di tahun 2022, Kantor Pertanahan Kuningan ditargetkan mampu menyelesaikan 75 ribu sertifikat PTSL.
“Kita yang biasanya setiap tahun hanya memproduksi 5 ribu sertifikat, namun tahun ini dibebani 75 ribu sertifikat. Jadi kalau lewat BPN jam 8 atau jam 9 malam, insya Allah masih ramai di kantor,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kuningan, Surahman dalam keterangan persnya, Kamis (17/3/2022).
Oleh sebab itu, pihaknya berharap, agar program PTSL dapat berjalan lancar dan memenuhi target di tahun ini.
“PTSL ini tidak boleh gagal, karena salah satu program strategis nasional dari pemerintah pusat. Termasuk salah satu yang bisa menggagalkan ini adalah pungutan diluar ketentuan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku, sudah mewanti-wanti kepada petugas di lapangan agar tidak mengambil pungutan melebihi dari ketentuan yang ada. Sebab biaya PTSL setiap bidang tanah hanya dikenai Rp 150 ribu.
“Jangan coba-coba melebihi pungutan dari Rp 150 ribu kepada masyarakat. Karena memang, ketentuan itu dimungkinkan hanya Rp 150 ribu,” tandasnya.
Karena itu, Ia menyebut, salah satu bentuk kerjasama yang dibangun dengan kepolisian untuk memberantas mafia tanah. Semoga komitmen ini bukan sekedar seremonial penandatanganan, namun ditindaklanjuti dengan Satgas Mafia Tanah.
“Mudah-mudahan kita bisa deteksi lebih dini, karena kalau sudah mafia tanah maka itu sudah dalam satu lingkaran sistem. Jangan sampai di Kuningan terjadi ada sindikat atau mafia tanah, mudah-mudahan Polres Kuningan dapat saling bertukar informasi demi mencegah adanya mafia tanah,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Kapolres Kuningan, Dhany Aryanda menegaskan, pihak kepolisian siap untuk bersinergi dalam memberantas mafia tanah. Termasuk melakukan pencegahan dalam deteksi dini terhadap adanya sindikat atau mafia tanah.
“Mudah-mudahan dengan adanya MoU kerja sama ini, semoga menjadi awal yang baik untuk kita semua. Termasuk dalam penanganan mafia tanah, di penyidik kami sangat-sangat perlu koordinasi dan pertukaran informasi maupun data-data terkait masalah tanah tersebut,” terangnya.
Pihaknya juga sepakat, agar bisa bersama-sama mensukseskan program strategis nasional melalui penerbitan sertifikat PTSL. Sekaligus bisa mencegah dan deteksi dini terhadap adanya sindikat atau mafia tanah di Kuningan.(*)