Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Curi Barang Pabrik, Satpam di Majalengka Rugikan Perusahaan Rp1 Miliar
17 Juli 2019 19:21 WIB
ADVERTISEMENT

ciremaitoday.com, Majalengka, - Alih-alih mengamankan pabrik, empat orang security atau petugas keamanan PT Teknotama Lingkungan Internusa (TLI) malah mencuri di pabrik tempatnya bekerja.
ADVERTISEMENT
Tidak tanggung-tanggung, dari bulan Januari sampai Juni, para pelaku sudah mengambil sekitar 15 ton barang elektronik bekas yang kebanyakan merupakan hardware atau perangkat keras komputer seperti motherboard.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengungkapan, pihaknya berhasil mengamankan empat dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan PT TLI hingga Rp1 miliar.
“Senin kemarin alhamdulillah kita berhasil mengungkap kejadian Curat di PT TLI Sumberjaya, dan berhasil menangkap YS (38), AY (35), AA (34), serta DR (40) penadah asal Cirebon. Serta satu pelaku NN yang merupakan otak kejahatan masih buron,” paparnya, Rabu (17/7).
Mariyono juga menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Dikatakan dia, keempat pelaku yang merupakan security itu masuk ke gudang penyimpanan pabrik melalui lorong dan keluar melalui gerbang utama setelah mengambil barang yang langsung diangkut menggunakan mobil jenis mini bus.
ADVERTISEMENT
“Modusnya, pada saat pelaku sedang tugas malam atau piket. Mengambil dengan sarana karung, dibawa dengan menyewa mobil rental,” ungkapnya.
Keempat pelaku terjerat pasal berbeda. Tiga pelaku security dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun dan satu penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
Penulis : Oki Kurniawan
Editor : Tomi Indra Priyanto