Dinsos Indramayu Rencanakan Labelisasi Rumah Bagi Penerima Bantuan Sosial

Konten Media Partner
2 Mei 2020 19:26 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Indramayu, Boy Billy Prima, S. STP. (Taufik)
Ciremaitoday.com, Indramayu, - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu dan sumber daya manusia (SDM) program keluarga harapan (PKH) sudah mewacanakan labelisasi setiap rumah penerima bantuan atau keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan bantuan lainnya. Namun, karena keterbatasan anggaran rencana itu belum terlaksana.
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi salah sasaran juga sebagai efek jera bagi KPM yang secara ekonomi sudah mampu namun masih berebut bantuan.
“Anggaran untuk rencana labelisasi sudah dibicarakan dan akan diajukan,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Indramayu, Dr. H. Marsono, M.Pd melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Indramayu, Boy Billy Prima, S. STP, Sabtu (02/05/2020).
Menurutnya, labelisasi rumah KPM sangat urgen seiring akan digulirkannya beragam program bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 seperti bantuan dari presiden, Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan provinsi, bantuan kabupaten dan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa (DD).
Disebutkan, ia mengapresiasi Forkopimcam Kandanghaur, Kuwu dan seluruh SDM PKH di kecamatan tersebut. Pasalnya ketika pihaknya masih mewacanakan rencana itu mereka sudah melakukan aksi dengan melabelisasi rumah KPM dengan cat semprot/plat.
ADVERTISEMENT
"Hebatnya lagi dana labelisasi dilakukan secara swadaya/urunan oleh mereka sendiri dan penyemprotan dipimpin langsung Camat dan Kapolsek," kata dia.
Berdasar pengakuan dari Forkopimcam Kandanghaur labelisasi itu sangat efektif untuk memberikan kesadaran terutama penerima PKH yang tidak berhak dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri sebagai penerima PKH.
Hanya saja kata dia, media tulisan di label masih menggunakan kalimat warga miskin penerima PKH, warga miskin penerima sembako, BPNT, JKN KIS, banpres, bansos, bangub, bankab, BLT DD dan bantuan lainnya, idealnya menggunakan kalimat “keluarga pra sejahtera penerima bantuan”. Karena menurut perspektif Kementerian Sosial (Kemensos) labelisasi dengan menggunakan kata-kata miskin melanggar hak azasi manusia.
Boy meyebutkan terkait tulisan dalam label itu sudah disampaikan ke Forkopimcam Kandanghaur dan diharapkan labelisasi selanjutnya mengikuti saran dari Kemensos.
ADVERTISEMENT
“Kita tidak boleh diskriminatif dan menjaga hak azasi meski mereka kondisinya miskin. Intinya, labelisasi sebagai efek jera bagi orang yang kondisinya sudah mampu namun masih berebut bantuan. Dengan labelisasi itu tidak sedikit KPM yang mengundurkan diri,” sebutnya.
Diluar labelisasi, Dinsos dan SDM PKH sedang melakukan upaya pemetaan untuk mencari warga/KPM yang menurut warga lainnya banyak penerima PKH merupakan warga mampu.
“Berdasarkan data yang dihimpun atau berdasarkan rekap data graduasi mandiri per bulan April 2020 sudah 4.040 KPM PKH secara sukarela mengundurkan diri,” tambah Boy. (*)