Konten Media Partner

Disdik Jabar Keluarkan SE Mekanisme Pengisian CPD pada Sekolah yang Minim Kuota

9 Juli 2024 15:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, M. Ade Afriandi, saat monitoring pelaksanaan PPDB di salah satu sekolah di wilayah Provinsi Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, M. Ade Afriandi, saat monitoring pelaksanaan PPDB di salah satu sekolah di wilayah Provinsi Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Ciamis - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik (CPD) Pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi, Tidak Daftar Ulang Dan Atau Dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Surat Edaran bernomor : 23687/Pk.02.01/sekre tersebut merespons kondisi beberapa satuan pendidikan yang kuotanya belum terpenuhi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB Tahun 2024 di Jabar yang berdasar pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar), M. Ade Afriandi menjelaskan, SE mekanisme ini dibuat agar tidak ada persepsi yang berbeda-beda, terutama pada satuan pendidikan.
"Edaran ini menyampaikan mekanisme bagi satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi, ada yang tidak daftar ulang dan atau calon peserta didik yang dianulir," ungkap M. Ade Afriandi usai monitoring evaluasi di SMAN 3 Ciamis, Senin (8/7/2024).
ADVERTISEMENT
Ade menyebutkan, ada sekitar 10 kab/kota yang satuan pendidikannya belum memenuhi kuota daya tampung.
"Kisaran jumlah kursi yang belum terpenuhinya masih dalam tahap pendataan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan. Data akan keluar tanggal 10 Juli besok," sebutnya.
Sesuai mekanisme yang diatur pada SE, setelah Kantor Cabang Dinas Pendidikan melakukan pendataan, lanjut Ade, kemudian akan dilakukan koordinasi dengan satuan pendidikan swasta melalu Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
"Karena prinsip PPDB ini tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Pilihannya negeri atau swasta. Masalahnya keinginan ke negeri lebih besar, padahal daya tampung hanya 36 persen, makanya tidak semua bisa ditampung negeri," tutur Ade.
Plh. Kadisdik Jabar memastikan satuan pendidikan tidak mengubah jumlah daya tampung yang sudah dipublikasikan.
ADVERTISEMENT
"Contoh misal (di SMAN 3 Ciamis) menerima 12 rombel, berarti tidak boleh jadi 12 setengah atau 13 rombel, tidak boleh. Satu rombel berarti 36 siswa, tidak boleh ada yang jadi 37, 38, itu tidak boleh," tegasnya.
Sementara Kepala SMAN 1 Cantigi, Wahyu Permana, pihaknya mengapresiasi langkah Disdik Jabar dengan mengeluarkan surat edaran ini.
"Saat ini bersama KCD juga sudah mendata, tinggal melihat hasilnya meski secara analisa sepertinya hasilnya tetap sama," tuturnya.
Wahyu berharap ada evaluasi untuk PPDB tahun depan di Kabupaten Indramayu, yakni penyesuaian pembukaan rombongan belajar di satuan pendidikan yang berdasar pada jumlah lulusan SMP/MTs di Kabupaten Indramayu. Sebab angka tidak melanjutkan pendidikan di Indramayu mencapai 20 persen.
"Maka perlu adanya campur tangan Disdik Jabar melalui KCD mengenai kuota dengan menganalisa kuota dari lulusan SMP. Saran rombel (yang dibuka satuan pendidikan) dalam satu wilayah ditentukan dari hasil analisa lulusan SMP/MTs yang ada," harapnya.
ADVERTISEMENT
Anulir 2 Calon Peserta Didik
Ade mengatakan, pada PPDB Tahap 2 ini Disdik Jabar telah menganulir 2 calon peserta didik yang terbukti menaikkan nilai rapor.
"Kita anulir 2 calon peserta yang menaikkan nilai rapor. Setelah dikonfirmasi ke sekolah asal ternyata (yang diunggah) bukan nilai sebenarnya. Ada perbuatan tidak jujur," imbuhnya.
Tertuang dalam SE yang sama, Plh. Kadisdik Jabar mengimbau kepada satuan pendidikan untuk tidak mengaitkan peserta didik baru dengan hal-hal keuangan saat mengawali kegiatan di sekolah.
"Untuk komite sekolah dan orang tua silakan berunding selagi tidak melanggar peraturan gubernur," tandasnya. (*)