Konten Media Partner

Disdukcapil Kota Cirebon Fasilitasi Transgender Perbaharui Data E-KTP

4 Oktober 2021 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon Rahmat Saleh.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon Rahmat Saleh.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mulai melayani pembaharuan data e-KTP warga transgender. Layanan ini sesuai denga Permendagri Nomor 96 Tahun 2019. Data yang diperbaharui diantaranya adalah mengubah foto, pembaharuan sidik jari, dan rekam iris mata.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon Rahmat Saleh mengaku, hingga kini sudah ada 70 orang transgender yang mengajukan pembaharuan data di e-KTP.
“Akhir September 2021 ini ada 70 transgender yang berdomisili di Kota Cirebon secara kolektif mengajukan pembaruan data diri,” katanya, Senin 4/10/2021.
Ia melanjutkan, transgender yang mengajukan pembaharuan data adalah mereka yang belum punya identitas kependudukan, beberapa mengalami kehilangan, dan sudah lama menetap tapi alamatnya di luar Kota Cirebon.
“Kami memfasilitasi data kependudukan bagi transgender. Yang mengajukan ada dari forum yang kebanyakan tidak memiliki e-KTP,” imbuhnya.
Ia menyatakan, sebelum dibuatkan e-KTP baru pihaknya melakukan kroscek terlebih dahulu agar data yang diberikan dan diproses benar-benar valid.
“Kita kroscek dahulu supaya tidak terjadi adanya identitas ganda,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, jika hendak mengubah jenis kelamin yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya adalah surat kesehatan dan surat penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin.
“Pergantian jenis gender bisa dilakukan dan diubah didalam e-KTP, dengan menyertakan surat kesehatan, dan surat keputusan pengadilan,” pungkasnya.(Juan)