Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
DPRD Majalengka Minta Pemkab Beri Sanksi Anak Bupati Sesuai Aturan
14 November 2019 19:30 WIB
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday, Majalengka - Polisi menetapkan Irfan Nuralam, anak Bupati Majalengka yang juga seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus penembakan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka pun merespons penetapan tersangka Irfan Nuralam.
ADVERTISEMENT
DPRD meminta Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi terhadap Irfan Nuralam.
"Statusnya sudah tersangka. Sebagai ASN di lingkungan pemkab, tentunya pihak BKPSDM memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Asep Eka Mulyana melalui pesan singkatnya, Kamis (14/11/2019).
Asep menuturkan, inisiden penembakan yang dilakukan Irfan Nuralam terhadap korbannya, Panji Pamungkasandi harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak. Asep meminta pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian.
"Pihak kepolisian bersikap profesional dan adil di mata hukum dalam menangani kasus. Agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan," kata politisi Partai Golkar itu.
Terpisah, Sekretaris BKPSDM, Doni Fardiansyah, mengatakan Irfan Nuralam bisa dipecat sebagai PNS jika terbukti bersalah dan mendapat hukuman lebih dari dua tahun, sesuai perutaran pasal 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Doni mengaku masih menunggu proses pemeriksaan terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jika terbukti bersalah dengan hukuman lebih dari dua tahun bisa berujung pada pencabutan status PNS," kata Doni kepada awak media di kantornya. (*)