news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gadis di Cirebon Diperkosa Kakak Ipar dari Usia 10 Tahun

Konten Media Partner
15 April 2022 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa R tersangka pencabulan anak usia di bawah umur.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa R tersangka pencabulan anak usia di bawah umur.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Miris, seorang kakak ipar tega mencabuli adik iparnya sendiri. Tersangka R (31 tahun) warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon Jawa Barat, melakukan pemerkosaan terhadap korban sejak tahun 2018 lalu, dan kasus ini terbongkar di tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menjelaskan, jika mengadukan perbuatan tersebut pelaku mengancam akan membunuh korban, oleh karena itu korban memendam peristiwa memilukan tersebut hingga 3 tahun lamanya.
“Perbuatan itu dilakukan R yakni kakak ipar korban dari tahun 2018. Tersangka juga telah melakukan tindakan tersebut sejak korban berusia 10 tahun dan hingga kini 14 tahun,” katanya, Jumat (15/04/2022).
Kasus pencabukan tersebut, terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan kakak iparnya. Setelah itu, pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada Februari dan pelaku ditangkap awal Maret 2022.
“Jadi korban ini memang tinggal bersama kakak iparnya satu rumah. Kedua orang tua korban juga sudah bercerai,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Juan)
ADVERTISEMENT