Golkar Pecat Abdul Rozak Muslim yang Terjerat Kasus Korupsi Proyek Indramayu

Konten Media Partner
6 Desember 2020 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka baru, dalam kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Rozak saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar yang diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Partai Golkar telah memecat Rozak Muslim sebagai kader. Pemecatan dilakukan saat KPK menetapkan Rozak Muslim sebagai tersangka.
"Iya benar lakukan pemecatan, waktu ditetapkan tersangka," kata Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Jawa Barat, Sukim saat dihubungi, Minggu (6/12/2020).
Sukim mengatakan, Golkar komitmen terhadap undang-undang antikorupsi. Partainya tak segan-segan memecat kader yang terjerat kasus korupsi.
"Belakangan ini terjadi kasus yang menimpa saudara RM (Rozak Muslim), anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Maka Partai Golkar sudah memberhentikan dan memecatnya," tandasnya.
Sukim menegaskan, kasus yang menjerat Rozak Muslim harus menjadi pelajaran bagi seluruh kader Golkar. Tentunya agar kader tak menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi.
"Kejadian ini menjadi warning bagi seluruh kader untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan, baik bagi kader maupun partai," tegasnya lagi.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. Penetapan tersangka itu dilakukan pada November lalu.(*)