Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat resmi berlaku hari ini hingga Selasa (19/5), termasuk di Kabupaten Majalengka.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lapangan, pada hari pertama pemberlakuan PSBB di Majalengka, mobilisasi masyarakat masih relatif tinggi. Bahkan masih banyak warga yang melanggar ketentuan seperti jumlah maksimal penumpang sampai posisi duduk penumpang. Adapun pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan masker.
Bukan saja di jalanan, di pelataran rumah pun masyarakat masih melakukan kebiasaan berkumpul. Terutama di wilayah perdesaan yang masih minim pengetahuan dan tidak tersentuh sosialisasi PSBB.
"Tahu PSBB, ya Insyaallah tidak apa-apa. Kan daerah sini tidak ada Corona," ujar Apong, seorang warga sambil mengasuh kedua anaknya yang masih balita, Rabu (6/5).
Padahal, untuk menegakan peraturan terkait PSBB, pemerintah daerah setempat bersama polisi dan TNI sudah menyiagakan sekitar 1.000 personel Polres Majalengka, dibantu oleh Kodim 0617/ Majalengka, dan instansi terkait. Semua personel tersebut telah disiagakan di pos check point dan posko lainnya.
ADVERTISEMENT
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, meminta agar petugas menindak tegas masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan. Sebab menurutnya, PSBB yang diawasi secara ketat dapat menekan penyebaran COVID-19.
"Berkaca dari daerah yang telah memberlakukan terlebih dulu seperti Bekasi, PSBB efektif menekan penyebaran COVID-19," sebut Karna saat apel persiapan PSBB, Rabu dini hari (6/5).
Sementara Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan ribuan personel gabungan akan disiagakan di 25 posko yang tersebar di wilayah Majalengka.
"Persebaran pasukan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Posko," katanya.
Nantinya, kata Bismo, di setiap titik check point akan ada dilakukan sejumlah pemeriksaan, seperti pemeriksaan penggunaan masker dan kapasitas kendaraan sesuai aturan dalam penerapan PSBB.
Terkait sanksi bagi pelanggar, sambung dia, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif dan sosialisasi serta humanis dalam PSBB dan sanksi adalah paling yang terkahir untuk pelanggar berat.
ADVERTISEMENT
"Untuk memaksimalkan pemberlakuan PSBB, petugas diminta tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran aturan dan, sanksi berat sesuai Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Bismo.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.