Konten Media Partner

Hasil Polling: Hanya 16,8 Persen yang Masih Percaya MK Pasca Putusan Usia Capres

13 November 2023 17:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Bandung-Lembaga polling online kitapolling.com merilis data tentang kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi (MK) pasca putusan batas usia Capres dan Cawapres yang menuai polemik belakangan ini.
ADVERTISEMENT
"Menurut hasil jajak pendapat kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai institusi yang memperjuangkan kepentingan rakyat tidak terlalu anjlok," kata Independent Researcher kitapolling.com, Budi Satria Dewantoro, melalui keterangan yang diterima pada Senin (13/11).
Dari 1.745 audiens yang mengisi polling, tercatat ada 16,8 persen masih sangat percaya terhadap MK, 40,7 persen cukup percaya, 40,7 persen kurang percaya, dan 0,4 persen tidak percaya sama sekali.
Kemudian, polling dihadapkan dengan kondisi pro kontra terkait dengan Putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU No.17/2017 tentang Pemilihan Umum yang membuka kesempatan bagi anggota legislatif dan kepala daerah pada semua tingkatan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres kendati belum berusia 40 tahun.
ADVERTISEMENT
Dari 1.734 audiens yang mengisi polling, tercatat 49,7 persen menyatakan kurang puas, tidak puas sama sekali 42 persen, cukup puas 6 persen, sangat puas 2,3 persen.
Kemudian, pasca permohonan uji materil atau Judicial Review tentang syarat Capres dan Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca putusan MK yang diajukan Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, memunculkan data bahwa dari 2077 audiens sebanyak 52,4 persen menyatakan setuju dibatalkan.
"Dibatalkan sebagian dengan pembatasan sampai jabatan gubernur untuk usia di bawah 40 tahun 33,9 persen, dan tidak dibatalkan 13,7 persen," katanya.(*)