Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Kuningan, - Petugas kepolisian Satuan Reskrim Polres Kuningan, Jawa Barat, berhasil membekuk seorang pelaku penebar hoax melalui channel Youtube tentang pemilu . Pelaku berhasil ditangkap petugas, saat dilakukan pengejaran ke daerah asalnya di Kabupaten Cilacap.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni dalam keterangan persnya, Senin (6/5), mengatakan, pelaku berinisial AJ (33) warga Kelurahan/Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap ditangkap atas laporan warga terkait berita hoax, yang diunggah melalui Youtube dengan akun Milenial Chanel You Tube berjudul "Polisi Nyamar Angkut C1 di Kuningan Jawa Barat… Pura2 Mau Pasang Sepanduk".
“Kita langsung melakukan penyelidikan, ternyata akun Milenial Chanel You Tube ini milik AJ warga Kabupaten Cilacap. Tim langsung bergerak cepat, dan pelaku berhasil ditangkap di lapangan saat dikejar ke Cilacap,” terangnya.
Diungkapkan, bahwa video yang diupload melalui channel Milenial Chanel You Tube diperoleh tersangka dari grup media sosialnya. Video yang diunggah sebetulnya berupa kesalah-pahaman antara petugas PPK dengan salah satu relawan Paslon dalam pemilu .
ADVERTISEMENT
“Konten itu hoax, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sebenarnya video itu terjadi ketika ada miss komunikasi petugas PPK dengan relawan salah satu paslon, yang kemudian peristiwa itu dijadikan bahan oleh tersangka dengan dibumbui judul dimana polisi menyamar untuk angkut C1. Faktanya tidak terjadi seperti itu, ditambah pula bahwa yang melakukan itu polisi yang menyamar,” ujarnya.
Tak hanya upload melalui akun Youtube lanjutnya, pelaku juga menyebarkan video tersebut melalui akun facebooknya. Sehingga hal ini berdampak menimbulkan opini negatif tentang citra kepolisian di masyarakat.
“Kita akan terus kembangkan penyidikan, apakah ada pelaku-pelaku lain atau ada intelektual di belakang tersangka sehingga mendukung penyebaran hoax tersebut,” tandasnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda senilai Rp12 juta.
ADVERTISEMENT
“Pelaku juga melanggar pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukum penjara 10 tahun,” ucapnya.
Disebutkan, sejumlah barang bukti tentang hoax pemilu yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 buah Hp Samsung, 2 buah Sim Card Indosat dan Three, serta 1 buah CD yang berisikan screen shoot, capture, dan rekaman video menggunakan atom time pro konten video di Youtube. (*)
Penulis : Andry Yanto
Editor : Tomi Indra Priyanto