Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Ibu 5 Anak Sebar Teror Bom hingga Bikin Bank di Kuningan Tutup, Apa Motifnya?
1 November 2021 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Aksi seorang ibu yang memiliki 5 orang anak di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memang terbilang nekat. Pasalnya, ibu berinisial MN (31) nekat menyebarkan pesan berantai yang berisi teror bom di Kecamatan Ciawigebang, Kuningan.
ADVERTISEMENT
Aksinya itu membuat warga di wilayah Ciawigebang menjadi takut dan resah akibat ledakan bom. Peristiwa teror bom yang terjadi pada 22 Oktober 2021 itu pun akhirnya bisa terungkap.
Petugas Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan pelaku penyebar berita bohong soal teror bom. Pengungkapan kasus teror bom ini membutuhkan waktu selama sepekan.
Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hapid Firmansyah dalam keterangan persnya, Senin (1/11/2021), mengungkapkan, motif pelaku sehingga menyebarkan pesan berantai ancaman teror bom ini, karena merasa tertekan setelah beberapa kali diminta uang oleh ibunya namun sedang tidak memiliki uang. Karena ingin menutupi jika tidak punya uang, pelaku justru mengaku uangnya ada di bank.
ADVERTISEMENT
“Motif yang dilakukan setelah pendalaman kita, yang bersangkutan merasa tertekan oleh orang tuanya. Dikarenakan orang tuanya meminta uang terhadap pelaku, namun pelaku sudah tidak ada uang lagi, dan dibilangnya ada di bank. Karena pelaku merasa tertekan dan bingung akibat ibunya akan pergi ke bank, pelaku berfikir bagaimana caranya agar bank itu tutup,” bebernya.
Dia menjelaskan, pelaku ini kebingungan untuk berkata jujur jika tidak memiliki uang di bank. Namun tiba-tiba muncul ide dari pelaku untuk menghubungi pihak bank terkait, tentang adanya bom yang sudah dipasang.
“Jadi pelaku berinisiatif melakukan perbuatan teror itu agar dengan tujuan bank harus ditutup. Pada saat melakukan teror, Bank Mandiri di Ciawigebang langsung tutup, untuk sementara hasil pemeriksaan itu yang kita dapatkan, namun tetap dilakukan pendalaman karena dikhawatirkan ada modus-modus yang yang bisa terungkap,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 unit Hp milik pelaku dan foto bukti sms yang dikirim dari nomor yang bersangkutan. Termasuk foto bukti nomor bersangkutan yang pernah di registrasi atau dipakai di HP milik pelaku.
Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 14 ayat (1) nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman paling tinggi 10 tahun, dan atau pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(*)