IRT di Cirebon Berangkatkan TKI Ilegal

Konten Media Partner
30 Oktober 2021 11:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar menunjukkan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap TS terduga penyalur TKI Ilegal ke Singapura.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar menunjukkan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap TS terduga penyalur TKI Ilegal ke Singapura.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota mengamankan terduga pelaku jasa perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Kasus ini terbongkar dari laporan salah satu korban yani AS (25 tahun) warga Kota Cirebon Jawa Barat. Modus pelaku adalah, merekrut TKI untuk diberangkatkan ke Singapura dengan sistem potong gaji. Selain itu, TKI yang tidak berhasil berangkat dikenakan biaya Rp 5 hingga 10 juta.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, TS seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga kuat mengoperasikan perusahaan penyalur tenaga kerja migran tanpa izin, sehingga yang bersangkutan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“TS menjalankan perusahaan yakni PT Ankarinka Utama Sejahtera perekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berlokasi di Desa Adi Dharma Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon. Setelah dilakukan pemeriksaan, TS tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan tersebut,” katanya, Sabtu 30/10/2021.
Dari pemeriksaan awal, pihaknya menemukan sebanyak 11 TKI yang sudah diberangkatkan dan bekerja di Singapura, beberapa orang lagi masih ada di tempat penampungan.
“11 orang itu sudah diberangkatkan dan sudah bekerja di luar negeri, sementara yang siap diberangkatkan dari tempat penampungan ada 9 orang. Jadi sebelum berangkat, mereka dipersiapkan dahulu mulai dari dokumen seperti pasport dan lainnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terduga pelaku dijerat tindak pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran Indonesia tanpa ijin dan atau tindak pidana perdagangan orang sebagai mana di maksud dalam pasal 81 dan atau pasal 83 UURI No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 2, dan atau 4, dan atau pasal 11 UURI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Menurut aturan yang berlaku, TS terancaman hukuman 15 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya.(Juan)