Konten Media Partner

Jalur Pendakian Gunung Ciremai Kembali Dibuka, Khusus Wilayah Kuningan

8 Agustus 2020 9:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Dok. Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Dok. Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Jalur pendakian Gunung Ciremai, Jawa Barat, akhirnya kembali dibuka setelah sekian lama ditutup akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Reaktivasi kegiatan alam di Gunung Ciremai diumumkan secara resmi oleh pihak Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC). Pengelola mengizinkan aktivitas berkemah dan pendakian di gunung yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka.
Kepala Balai TNGC Kuningan, Kuswandono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/8/2020) malam, menjelaskan, bahwa reaktivasi dua kegiatan alam itu hanya berlaku untuk wilayah Kabupaten Kuningan. Reaktivasi penyelenggaraan wisata alam kegiatan berkemah dan pendakian hanya dibuka untuk kuota 30 persen dari daya tampung lokasi obyek wisata yang ada di wilayahnya.
“Diperbolehkan kegiatan berkemah dan pendakian selama 2 hari 1 malam mulai besok (Sabtu 8 Agustus 2020), namun ada syarat dan ketentuan,” tandasnya.
Dia menjelaskan, bahwa untuk kuota harian di beberapa jalur pendakian di wilayah Kuningan ada batasannya. Yakni untuk jalur Linggajati tersedia 35 tenda di Transit Camp (TC) untuk 69 pendaki, jalur Linggasana tersedia 33 tenda di TC untuk 65 pendaki dan jalur Palutungan tersedia 75 tenda di TC untuk 149 pendaki.
ADVERTISEMENT
“Syarat lain yaitu pengunjung dari luar wilayah Kuningan, Majalengka dan Cirebon yang akan berkemah dan mendaki wajib menunjukan surat bebas COVID-19. Pengunjung wajib membawa perlengkapan dan logistik pendakian sendiri dari rumah,” tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk sementara ini para pengunjung dilarang membawa alat dari penyewaan.
“Kemudian untuk penggunaan tenda dibatasi. Setiap tenda digunakan maksimal 2 orang, rombongan pendaki maksimal 8 orang dan harus saling mengenal atau dari satu komunitas yang sama,” terangnya.
Terkait protokol kesehatan khususnya penggunaan masker, pihaknya memperbolehkan pendaki untuk melepas masker selama berada di jalur naik atau turun pendakian. Namun pada jarak 20 meter sebelum masuk transit shelter, para pendaki wajib mengenakan masker kembali.
Selain itu, aturan memakai masker juga berlaku saat berada di transit camp, base camp dan saat berbicara dengan pendaki yang tidak dikenal.
ADVERTISEMENT
“Ada aturan jaga jarak juga, lalu bagi pendaki yang kebetulan berpapasan di jalan dengan pendaki lain, mereka masing-masig tidak boleh berhadapan, harus membalikkan badan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, pihaknya memaparkan, bahwa dalam pendirian tenda juga diatur sesuai nomor kapling masing-masing. Pendirian tenda memakai jarak yakni ada jarak 20 meter antara tenda satu dengan yang lain.
“Paling penting lagi agar para pengunjung di wilayah TNGC wajib menjaga kebersihan diri serta lingkungan,” pungkasnya.