Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Jasa Raharja Tanggung Biaya Pengobatan Korban Tabrak Lari di Cirebon
13 Januari 2022 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Jasa Raharja Cirebon Jawa Barat memastikan, menanggung biaya perawatan korban tabrak lari di kompleks Bima dan Kedawung Cirebon. Sebanyak 2 orang menjadi korban tabrak lari ulah pengemudi Daihatsu Xenia yang membabibuta di jalanan Cirebon. Akibatnya 2 orang pemotor menjadi korban dan dirawat di Rumah Sakit Permata. Kedua pelaku berhasil diamankan warga satu diantaranya diamuk massa.
ADVERTISEMENT
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Cirebon Okto Arif Primanto mengatakan, pihaknya mengcover biaya perwatan di rumah sakit untuk korban tabrak lari .
“Korban berhak menerima jaminan penggantian biaya perawatan maksimal hingga Rp 20 Juta,” katanya, Kamis 13/01/2022.
ia melanjutkan, untuk pelaku walaupun mengalami luka-luka tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa raharja, karena luka-luka tersebut akibat dihakimi massa.
“Pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas pelaku tidak mengalami luka dan luka yang dialami tersebut diakibatkan oleh amukan massa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota telah mengamankan kedua pelaku yakni RNM dan CH. Setelah diperiksa dan dites urine kedua pelaku dinyatakan positif mengkonsumi psikotropika jenis Riklona Clonazepam. Selain itu, keduanya juga kedapatan warga tengah minum minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine terhadap saudara RNM dan CH, keduanya positif Benzodiazepin (BZO),” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar.
Sementara, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja mengatakan, pengemudi Daihatsu Xenia yakni RNM merupakan pelaku tabrak lari di 2 lokasi berbeda yakni di Kompleks Bima dan sekitar Kedawung.
"Di komplek Bima pengemudi Xenia menabrak sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi E 5578 BS yang mengakibatkan pengendaranya MH (24 tahun) dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di lutut dan pinggang," ungkap Triyono.
"Setelah itu, ia masih memacu kendaraannya hingga kembali menabrak sepeda motor di lampu merah Kedawung. Pengemudi itu masih melaju dengan kecepatan tinggi, hingga diamankan dan diamuk massa di sekitar Kedawung," ujarnya.(Juan)
ADVERTISEMENT
Live Update