Jelang Nataru, Polrestabes Bandung Bakal Tingkatkan Penertiban Knalpot Bising

Konten Media Partner
14 Desember 2023 22:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, saat memberikan keterangan pers terkait penindakan knalpot brong jelang nataru. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, saat memberikan keterangan pers terkait penindakan knalpot brong jelang nataru. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Bandung-Satlantas Polrestabes Bandung, bakal meningkatkan penertiban penggunaan knalpot bising atau knalpot brong, menjelang libur natal dan tahun baru. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, melalui Kasat Lantas Kompol Eko Iskandar.
ADVERTISEMENT
"Menggunakan knalpot brong akan mengganggu. Jadi seharusnya sudah tertibkan," ujar Kompol Eko kepada wartawan, Kamis (14/12).
Eko menegaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sesuai dengan peruntukannya adalah sebuah pelanggaran. Pihaknya pun bakal terus lakukan penindakan untuk penggunaan knalpot tersebut.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat diharapkan bisa memahami aturan dan tidak protes saat dilakukan penertiban.
“Melanggar aturan, jadi masyarakat wajib memahaminya,” katanya.
Menurutnya, pihaknya tidak main-main untuk memberikan tindakan tegas jika mendapati pelanggaran tersebut, jika di wilayahnya masih ditemukan pemotor ngeyel pakai knalpot racing bersuara bising.
“Kita akan lakukan penertiban terhadap knalpot brong, bilamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Perlu diketahui, pelanggaran penggunaan knalpot racing dengan suara bising tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).
ADVERTISEMENT
Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sementara itu pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio yang memenuhi lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.
ADVERTISEMENT
Selain sanksi denda dari penilangan, polisi akan membawa motor-motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot racing ke kantor polisi. Sementara itu, pemilik kendaraan harus mengambil untuk diganti dengan knalpot standar.(*)