Jual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cirebon Terancam 15 Tahun Penjara dan PTDH

Konten Media Partner
3 Desember 2022 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Cirebon Kota menangkap anggota polisi yang menjual obat-obatan terlarang.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Cirebon Kota menangkap anggota polisi yang menjual obat-obatan terlarang.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Polres Cirebon Kota menangkap seorang oknum polisi berpangkat Bripda. Anggota polisi berinisial DAS yang bertugas di Polsek Utara Barat (Utbar) Polres Cirebon Kota ditangkap karena terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, DAS ditangkap di Solo Jawa Tengah dengan barang bukti sebanyak 4 butir pil Tramadol.
“Berkat informasi dari masyarakat kami mengetahui ada anggota kami yang melakukan tindak pidana peredaran obat terlarang. Awalnya, tim menggeledah kosan DAS tapi hanya menemukan barang bukti berupa 7 butir pil Dextro. Lalu, tim mendapatkan informasi Bripda DAS tengah melakukan perjalanan ke Surakarta. Atas koordinasi dengan Polres Surakarta yang bersangkutan berhasil diamankan,” katanya, Sabtu (3/12/2022).
Ia melanjutkan, Bripda DAS sebelumnya diketahui telah membeli obat terlarang sebanyak seribu butir melalui media sosial.
“Yang bersangkutan pernah membeli pil Dextro di Marketplace dan sudah diedarkan,” imbuhnya.
Ia memastikan, Bripda DAS akan diproses sesuai dengan prosedur selain dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
ADVERTISEMENT
“Selain dijerat pidana yang bersangkutan juga akan menjalani sidang kode etik Polri dengan ancamannya adalah Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH),” pungkasnya.(Juan)