Konten Media Partner

Kasusnya Dihentikan Mahfud MD, Nurhayati Akhirnya Buka Suara

1 Maret 2022 16:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurhayati Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Kasusnya dihentikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Nurhayati Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Kasusnya dihentikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Nurhayati pelapor jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desanya sendiri yakni Supriyadi akhirnya buka suara. Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Jawa Barat yang kasusnya dihentikan Menko Polhukam Mahfud MD, kini buka suara.
ADVERTISEMENT
“Saya pertama kali mendengar status saya jadi tersangka itu dihentikan oleh Bapak Menko Polhukam langsung menangis, tidak bisa mengungkapkan dengan kata-kata. Saya hanya bisa mengungkapkan kegembiraan dengan air mata,” kata Nurhayati, Selasa (01/03/2022).
Nurhayati merasa gembira bercampur sedih, karena perjuangannya selama ini akhirnya terjawab dengan hasil seperti yang diharapkan.
“Saya bersyukur Alhamdulillah kasus saya di SP3 oleh Polri dan Kejaksaan,” imbuhnya.
Kedepan, ia meminta kepada masyarakat atau siapapun untuk tidak takut melapor penyimpangan-penyimpangan terlebih kasus korupsi.
“Mudah-mudahan dengan kejadian saya ini tidak menjadi hal yang menakutkan bagi semua orang. Khususnya bagi perangkat desa atau lembaga lainnya untuk mengungkap korupsi di lembaga tersebut,” ujarnya.
Menengok ke belakang, selama kasus ini berjalan ia merasa tertekan.
ADVERTISEMENT
“Kalau dari pertama prosesnya saya sudah merasa tertekan, karena waktu, tenaga dan pikiran anak-anak saya semuanya ikut jadi korban. Terlebih lagi saat saya menerima surat penetapan jadi tersangka, kaget seperti disambar petir,” pungkasnya.(Juan)