Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kejaksaan Kuningan Selamatkan Potensi Kerugian Uang Negara Sebesar Rp 256 Juta

ciremaitodayverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasi Intel Kejari Kuningan, Aryansa SH saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Intel Kejari Kuningan, Aryansa SH saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Andri)

Ciremaitoday.com, KuninganKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhasil menyelamatkan uang negara diatas Rp 256 juta sepanjang tahun 2021. Potensi kerugian keuangan negara itu berhasil dicegah atas kinerja masing-masing bidang di Kejari Kuningan.

Kajari Kuningan, L Tedjo Sunarno SH MH melalui Kasi Intel Kejari Kuningan, Aryansa SH kepada awak media, Senin (3/1/2022), mengatakan, apabila penyelamatan potensi kerugian keuangan negara yang berhasil dicegah mencapai angka diatas Rp 256 juta. Masing-masing yakni Bidang Itelijen sebesar Rp 212.188.000, Bidang Pidsus sebesar Rp 24.826.500 dan Bidang Datun sejumlah Rp 19.818.624 dalam kurun waktu selama tahun 2021.

“Jadi semuanya disetor kembali ke kas negara sesuai asal anggaran. Ada yang kembali ke kas desa, ada juga yang kembali ke kas APBD maupun BUMN dan BUMD,” terangnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti selama dua kali dalam periode tahun 2021. Pertama yakni pemusnahan barang bukti dari 16 perkara narkotika, 18 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) atau Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) dan 1 perkara tipiring pada tindak pidana umum.

“Kemudian pemusnahan kedua yakni barang bukti dari 9 perkara narkotika, 14 perkara Oharda atau TPUL dan 3 perkara tipiring dari tindak pidana umum,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan masing-masing sebanyak dua kali di tahun 2021. Sedangkan kasus yang naik ke tahap penuntutan yakni perkara tindak pidana korupsi anggaran Dana BOS Pusat, BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) pada SMKN 1 Luragung Tahun Anggaran 2014 dan 2015.

“Kemudian perkara tindak pidana di bidang cukai. Ada sebanyak 231.780 batang sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai, itu kita sita dan dilakukan penindakan,” pungkasnya.(*)