Konten Media Partner

Kejari Majalengka, Jabar, Tetapkan Eks Dirut PD SMU Tersangka Korupsi

30 September 2020 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka, Guntoro Janjang Saptodi. (Oki Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka, Guntoro Janjang Saptodi. (Oki Kurniawan)

Ciremaitoday.com, Majalengka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Jawa Barat, menetapkan mantan direktur utama Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU), Junaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 2 miliar.

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka, Guntoro Janjang Saptodi mengemukakan, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap 22 orang saksi dalam kasus tersebut. Dalam perjalannannya, bukti yang ada serta keterangan saksi mengarah pada mantan Dirut PD SMU, Junaidi.
ADVERTISEMENT
"Setelah kita mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi PD SMU ini bukti dan saksi mengerucut pada saudara Junaidi mantan Dirut di BUMD tersebut," ungkap Guntoro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Selanjutnya, sambung Guntoro, berdasarkan bukti yang ada, selama menjabat sebagai Dirut PD SMU, Junaidi dari tahun 2014 sampai 2019 dalam menjalankan usaha di bidang usaha umum dan jasa (Perumja) serta agribisnis ditemukan adanya penyimpangan berupa catatan atau faktur fiktif.
"Jadi modusnya itu, Junaidi sebagai Dirut mengeluarkan dana dari PD SMU sebagai kredit fiktif untuk beberapa orang, kemudian bekerja sama dengan Bulog, ada dana yang mengalir ke rekening pribadi," jelas Guntoro.
Berdasarkan hal tersebut lanjutnya, Junaidi disangkakan melanggar Pasal 2 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, Pasal 9 minimal 1 tahun penjara dan Pasal 3 minimal 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Setelah ditetapkan, kita akan minta kepada BPKP, BPK dan Inspektorat untuk mengaudit kerugian negara scara pasti untuk melengkapi pemberkasan untuk proses lebih lanjut agar cepat dilimpahkan ke pengadilan," tukasnya.