Konten Media Partner

Kemendagri Soroti Perda APBD 2023 Indramayu yang Gagal Disahkan

8 Desember 2022 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Indramayu, Nina Agustina, saat menerima kunjungan utusan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Indramayu, Nina Agustina, saat menerima kunjungan utusan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu - Gagal disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023, menjadi atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
Secara khusus, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri mengirimkan utusan ke Indramayu, Jawa Barat, untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. Ia adalah Arsan Latif, Inspektur IV Itjen Kemendagri.
Di hadapan Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan, gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Ia menyebut gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak menggunakan haknya (menyetujui).
Oleh karenanya, Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD tahun 2023.
"Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain," tukas Arsan dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Kamis (7/12/2022).
ADVERTISEMENT
Arsan mengatakan, Perda APBD sesuai aturan berproses selama 60 hari. Yakni setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan ditetapkan sekitar Juli, maka berproses sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal September 2022.
"Dari situ, dibuatlah Raperda APBD sampai ke pembahasan, biasanya melalui rapat pembahasan dengan DPRD. Batas waktu sampai disetujui bersama menjadi Perda APBD adalah 30 November. Jika tidak ada kesepakatan maka nantinya menggunakan Perkada APBD," papar Arsan.
Lebih lanjut Arsan menjelaskan, Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp3,6 triliun.
ADVERTISEMENT
"Kalaupun misalnya ada kebutuhan anggaran tambahan Rp200 miliar, tidak masalah. Sebab Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD yakni melalui proses anggaran perubahan tahun 2023, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang disusun mulai Juli 2023. Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp3,6 triliun tadi," jelas dia.***