Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kepala KPw BI Cirebon Sebut Pembuat Konten Uang Bernyanyi Bisa Kena Pidana
28 September 2020 15:35 WIB
Ciremaitoday.com, Cirebon - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Jawa Barat , Bakti Artanta mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membuat konten uang bernyanyi dengan cara mengeditnya dengan aplikasi video editor.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai ini merendahkan simbol-simbol negara karena Rupiah itu simbol negara karena itu ada ancaman pidananya," tegas Bakti, Senin (28/9/2020).
Pernyataan Bakti tersebut disampaikan merespons video konten uang bernyanyi yang seepekan terakhir cukup menghebohkan jagat maya.
Dalam video tersebut, pembuat konten menjelaskan bahwa untuk membuat uang pecahan Rp 75 ribu bisa bernyanyi, netizen harus mendownload sebuah aplikasi.
Bakti menegaskan dan membantah bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan uang yang bisa bernyanyi. Ia menekankan, jangan sampai perbuatan membuat dan mengunggah video tersebut memenuhi unsur menghina simbol negara karena uang merupakan salah satu simbol negara yang dilindungi Undang-undang .
ADVERTISEMENT
"Kami sudah mendapat informasi mengenai uang yang bisa bernyanyi dari beberapa media, intinya kami tidak pernah menerbitkan uang dengan spesifikasi seperti dalam video tersebut," katanya.
Bakti memastikan, pihaknya hanya mencetak uang dengan ciri-ciri khusus agar tidak mudah dipalsukan oleh orang-orang yang hendak mengeruk keuntungan pribadi.
"Kalau dari sisi undang-undang uang resmi yang dikeluarkan memiliki ciri-ciri umum seperti ada tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI . Selain itu terdapat ciri-ciri khusus mulai dari pengaman hingga bagian tertentu agar mudah diketahui oleh tuna netra," ujarnya.