Keraton Kasepuhan akan Punya 5 Sultan, Ini Tanggapan Sultan Sepuh Aloeda II

Konten Media Partner
31 Desember 2021 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Sultan Sepuh Aloeda II, Tjandra Widyanta (kanan).(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Sultan Sepuh Aloeda II, Tjandra Widyanta (kanan).(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Masyarakat Cirebon bahkan mungkin masyarakat pada umunya sedikit bingung karena di Keraton Kasepuhan kini ada 4 Sultan. Bahkan, beberapa waktu kedepan, akan ada lagi yang menobatkan dirinya sebagai Sultan. Sehingga Keraton Kasepuhan Cirebon Jawa Barat akan memiliki 5 Sultan. Lalu, siapakah Sultan sesungguhnya?
ADVERTISEMENT
Menyikapi fenomena ini, melalui kuasa hukumnya Sultan Sepuh Aloeda II Raden H. Rahardjo Djali, yakni Tjandra Widyanta mengatakan, orang boleh saja menobatkan dirinya sebagai Sultan. Dengan dalih apapun itu hak mereka.
“Mereka mengklaim dari keturunan ini, dari keturunan itu, silahkan saja. Mau ada 100 orang Sultan pun boleh-boleh saja,” katanya, Jumat 31/12/2021.
Ia melanjutkan, mereka yang mengaku sebagai Sultan hanya berpatokan pada silsilah keluarga saja. Sementara, silsilah keluarga yang diklaim tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dasar hukumnya jelas bahwa, Raden Rahardjo Djali adalah keturunan langsung dari Sultan Sepuh XI Tadjoel Arifin Djamaluddin Aloeda Muhammad Samsudin Radjadiningrat. Ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Bogor Nomor 70/Pdt.G/2015/PA.Bgr tertanggal 26 Mei 2015,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Sultan-sultan lainnya tidak tingal di Keraton Kasepuhan dan tidak memiliki asset harta peninggalan leluhurnya yang sudah teruji kebenarannya dalam suatu produk hukum.
“Raden Rahardjo Djali adalah salah satu ahli waris sah atas seluruh harta peninggalan Sultan Sepuh XI yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Tjirebon Nomer 82/Pdt.G/1958/PN.Cn tertanggal 22 Juli 1961 juncto putusan Pengadilan Negeri Djakarta Nomer 279/Pdt.G/1963/P.T. tertanggal 4 Oktober 1963 juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomer 350 K/Sip/1964 tertanggal 24 Oktober 1964,” ujarnya.
Ia berharap, fakta hukum ini dapat mengakhiri polemik Sultan di Keraton Kasepuhan dan masyarakat Indonesia bisa melihat sendiri siapa Sultan yang sah dan asli.
“Mudah-mudahan bukti-bukti hukum ini dapat membuka hati masyarakat Indonesia atas polemik banyaknya penobatan Sultan Kasepuhan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, Sultan yang sudah dinobatkan di Keraton Kasepuhan Cirebon diantaranya adalah PRA Luqman Zulkaedin dinobatkan sebagai Sultan Sepuh XV, Raden Rahardjo Djali dinobatkan dengan gelar Sultan Aloeda II, dan Pangeran Wisnu Lesmana sebagai Sultan Jayawikarta III Keraton Kasepuhan. Dan berikutnya yang akan dinobatkan adalah Raden Reza Pramudia bergelar Sultan Sejati (Sejatiningrat).(Juan)