Konten Media Partner

Kisruh Penyegelan Makam Sesepuh Sunda Wiwitan, Komnas HAM Temui Bupati Kuningan

6 Agustus 2020 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Beka Ulung Hapsara saat menemui Bupati Kuningan H Acep Purnama di ruang rapat Linggarjati Setda Kuningan. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Beka Ulung Hapsara saat menemui Bupati Kuningan H Acep Purnama di ruang rapat Linggarjati Setda Kuningan. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Polemik penyelegan bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan Paseban di kawasan Batu Satangtung, Blok Curug Go’ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terus bergulir. Bahkan, persoalan ini, membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) datang langsung ke Kabupaten Kuningan.
ADVERTISEMENT
Kedatangan Komnas HAM itu dimaksudkan untuk menemui pihak Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan Paseban dan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Bahkan Komnas HAM juga mengadakan pertemuan tertutup bersama unsur Forkopimda Kabupaten Kuningan.
“Kita tadi ada pertemuan lengkap bersama Pak Bupati, Wakil Bupati, Pak Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Pengadilan Negeri hingga Pak Sekda juga hadir. Langkah kami ke Kuningan ini adalah salah satu cara untuk mengkaji, tentang rekomendasi final Komnas HAM seperti apa. Ini bagian dari mengumpulkan bahan keterangan, tentang kebijakan Bupati dari soal Perda sampai kemudian implementasi di lapangan,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Beka Ulung Hapsara saat memberikan keterangan persnya, di ruang rapat Linggarjati Setda Kuningan, Kamis (6/8/2020).
Beka mengaku, pengumpulan bahan keterangan telah didapatkan usai menemui pihak teradu yakni pemerintah daerah maupun pihak pengadu yaitu Paseban. Bahkan, pihaknya memiliki beberapa alat analisa yang dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
“Misal soal kebebasan beragama dan berkeyakinan, kita semua sudah paham bahwa itu ada dalam konstitusi hukum tertinggi di negara Indonesia. Sampai dibatas mana kemudian, pemerintah boleh melarang atau boleh membiarkan,” terangnya.
Dia menjelaskan, pada teori HAM itu sendiri ada istilah cause interno, artinya bagian dari dalam diri seseorang. Itu tidak boleh dimasuki atau diintervensi oleh negara.
“Misalnya dalam muslim ada salat lima waktu, itu bagian dari forum interno. Negara tidak boleh melarang orang salat, negara tidak boleh membatasi orang salat, karena orang salat itu adalah ibadah dalam hidup,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, adapula istilah forum eksterno yakni ekspresi keberagamaan seseorang. Contoh misal salah satu ekspresinya ada orang yang salah di jalan.
ADVERTISEMENT
“Nah negara itu bisa membatasi atau melarang orang shalat di jalan, karena itu ekspresi sebab mengganggu kenyamanan orang lain. Disitu kerugian harus kita uji bersama, apakah kemudian kembali lagi pada persoalan bahwa tugu (Batu Satangtung) itu forum interno atau forum eksterno,” tandasnya.
Ia menilai, hal yang diuraikan itu menjadi beberapa poin kajian bagi Komnas HAM RI. Jadi memang tidak sesederhana yang dibayangkan, dalam memahami satu masalah tersebut.
“Kami menawarkan mediasi Hak Asasi Manusia. Nanti tempat dan waktunya akan ditentukan bersama, agar ada penyelesaian kasus ini,” imbuhnya.
Pihaknya meminta, agar semua pihak dapat menjaga kondusifitas dan masing-masing dapat saling menahan diri. Sehingga persoalan ini segera diselesaikan dan tidak semakin meluas.
Sementara Bupati Kuningan H Acep Purnama berharap, agar para pihak baik yang keberatan adanya pembangunan Batu Satangtung maupun pihak Paseban, tidak mudah mengambil kesimpulan yang justru memperkeruh keadaan. Paling terpenting, agar semua pihak bisa menahan diri sehingga kondusifitas daerah tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
“Jadi baik Komnas HAM, pemerintah daerah maupun kawan-kawan yang lain termasuk pihak Paseban sedang menuju mencari solusi terbaik demi kemaslahatan Kuningan yang kondusif. Sehingga ada satu pemahaman yang sama, dimana hal itu lebih menitikberatkan kepada kepentingan semua, bukan kepentingan satu kelompok atau golongan saja,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, agar semua pihak tidak berpikir negatif terhadap kebijakan maupun langkah yang dilakukan pemerintah daerah terkait Batu Satangtung. Tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan diskriminasi terhadap masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Saya sebagai pribadi ada pemikiran bahwa dalam benak pikiran saya ada pemikiran-pemikiran yang diskriminatif, yang intoleran, itu jauh. Itu tidak ada dalam benak dan pikiran saya, saya klarifikasi bahwa sepakat apa yang disampaikan Komnas HAM, mari kita hilangkan stigma-stigma yang masih jauh dari kebenaran, termasuk stigma kepada teman-teman kita di Paseban, hayu kita luruskan. Termasuk stigma yang dialamatkan kepada pemerintah daerah bahwa begitu begini, kita klarifikasi hari ini, bahwa kita ingin semuanya menyelamatkan satu untuk semua, semua untuk satu yakni Indonesia,” tutupnya.
ADVERTISEMENT