Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Korlantas: Sudah 11 Kali Kecelakaan Akibat Kendaraan Pindah Jalur di Tol Cipali
10 Agustus 2020 19:04 WIB
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Korlantas Mabes Polri menyoroti pembatas jalan di Tol Cipali. Pengelola Tol Cipali diimbau memperhatikan fasilitas pembatas jalan karena berdasarkan catatan sepanjang 2020 telah terjadi 11 kali kasus kecelakaan kendaraan yang berpindah jalur.
ADVERTISEMENT
Terakhir terjadi pada kasus kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang di KM 184.300 Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020) dini hari. Kendaraan elf yang mengangkut 16 penumpang dari Bekasi menuju Jawa Tengah oleng dan berpindah ke jalur hingga bertabrakan dengan minibus Toyota Rush.
Elf yang diketahui menuju ke Brebes dan Tegal, Jawa Tengah, melaju kencang dari arah Jakarta. Tepat di lokasi kejadian, elf tersebut oleng dan menyeberang ke jalur sebelah, jalur arah Jateng ke Jakarta. Di titik kecelakaan terjadi tak ada pembatas jalan.
"Perkiraan kita (elf) kecepatan tinggi. Bisa jadi (di atas 100 km/jam)," jelas Dirgakkum Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Kushariyanto usai menjenguk korban selamat di RS Mitra Plumbon Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/8/2020).
ADVERTISEMENT
"Di Cipali ini kan ada pemisah jalur tol antara A dan B, ya bentuknya cekungan. Karena kecepatan tinggi, otomatis (terkena cekungan) melayang dan menimpa Rush yang menuju Jakarta," jelasnya menambahkan.
Menurut Kushariyanto, kecelakaan kendaraan yang menyeberang atau berpindah jalur di Tol Cipali sudah terjadi kesekian kalinya. Tahun ini, kata Kushariyanto, tercatat 11 kali terjadi kecelakaan yang berpindah jalur di Tol Cipali.
"Kami mengimbau kepada operator jalan tol, kemudian Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) soal pemisah atau pembatas jalan di Tol Cipali. Menurut informasi, selama 2020 ini sebanyak 11 kali kecelakaan yang berpindah jalur, baik dari jalur A (Jakarta-Jawa) maupun B (Jawa-Jakarta). Di sana tidak ada pembatasnya. Hanya cekungan (pemisah jalan)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kushariyanto menjelaskan kecelakaan berpindah jalur tak akan terjadi jika pengelola tol memasang pembatas jalan. Hal itu seperti yang dilakukan pengelola Tol Cikampek. Kondisi tersebut bisa meminimalisir tingkat fatalitas kecelakaan.