Konten Media Partner

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Majalengka Divonis 4 Tahun Penjara

15 Juni 2019 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Unit Tipikor Satreskrim Polres Majalengka menahan tersangka dugaan korupsi Alokasi dana desa (ADD) yakni mantan Kepala Desa Cihaur dan mantan Kepala Desa Cigaleuh, Kabupaten Majalengka. (Dok)
zoom-in-whitePerbesar
Unit Tipikor Satreskrim Polres Majalengka menahan tersangka dugaan korupsi Alokasi dana desa (ADD) yakni mantan Kepala Desa Cihaur dan mantan Kepala Desa Cigaleuh, Kabupaten Majalengka. (Dok)
ciremaitoday.com, Majalengka, - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada dua oknum kepala desa di Kabupaten Majalengka karena melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Sidang vonis sendiri digelar, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah Surdjaya (60), mantan Kepala Desa Cihaur, Kecamatan Maja dan Budiyono (57) kepada Kepala Desa Cigaleuh, Kecamatan Lemahsugih. Mereka divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi ADD selama menjabat sebagai kepala desa dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
“Iya benar, perkara dua mantan kades sudah divonis,” kata Muslih Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka saat dikonfirmasi mengenai putusan hakim atas kasus ADD, Sabtu (15/6).
Muslih mengungkapkan, tuntutan jaksa kepada terdakwa Kades Cigaleuh Budiyono selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan tuntutan JPU untuk Kades Cihaur Surdjaya selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Februari lalu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Majalengka menahan dan menetapkan tersangka dugaan korupsi ADD yakni SD (60), mantan Kepala Desa Cihaur dan BD (57), mantan Kepala Desa Cigaleuh.
ADVERTISEMENT
Perkara tindak pidana korupsi ini dilakukan pada ADD tahun 2016 tahap I di Desa Cihaur sebesar Rp198.864.000. Tersangkanya adalah SD (60), mantan Kepala Desa Cihaur. Akibat tindakan rasuahnya itu, negara dirugikan sebesar Rp85.767.500.
Modus operandi tersangka sewaktu menjabat kepala desa, yakni tidak menyalurkan dana bantuan ADD 2016 tahap I sesuai dengan proposal pengajuan dan daftar rencana penggunaan.
Sedangkan BD ditetapkan jadi tersangka untuk perkara tindak pidana korupsi masalah dana bantuan Dana Desa Tahun 2016 Tahap II dan dana bantuan ADD tahun 2016 Tahap II dan III serta dana bantuan Infrastruktur Perdesaan Tahun 2016 di Desa Cigaleuh dengan jumlah sebesar Rp546.833.460 yang menimbulkan kerugian hingga Rp195.748.603. (*)
Penulis : Oki Kurniawan
ADVERTISEMENT
Editor : Tomi Indra Priyanto