Konten Media Partner

KPID Jabar Layangkan Rekomendasi Teguran untuk Trans TV

10 September 2021 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPID Jabar Dr. Adiyana Slamet.(Dok. Ciremai Today)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPID Jabar Dr. Adiyana Slamet.(Dok. Ciremai Today)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) melayangkan surat rekomendasi teguran tertulis untuk Trans TV yang menayangkan Kopi Viral “Saiful Jamil” pada Jumat, 3 September 2021 pukul 10.00 hingga 11.32 WIB. Tayangan tersebut dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Rekomendasi teguran tertulis tersebut disampaikan melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menjadi perhatian.
ADVERTISEMENT
“Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Khusus Rabu 8 September 2021, setelah melalui pengkajian secara mendalam serta masukan dari berbagai pihak,” kata Ketua KPID Jabar Dr. Adiyana Slamet, Jumat (10/9/2021).
Kopi Viral Trans TV menayangkan secara eksklusif mengenai permasalahan hidup Saiful Jamil yang baru saja keluar dari bui kasus pelecehan seksual dan penyuapan terhadap hakim. Program acara tersebut dianggap hanya menceritakan masalah pribadi yang tidak sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI.
KPI juga memandang tayangan tersebut melanggar pasal 9 ayat 2 SPS tentang penghormatan norma dan kesusilaan yang berbunyi "Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Masalah pelecehan seksual dalam kasus tersebut adalah masalah kesusilaan yang dikhawatirkan jika masalah ini dibesar-besarkan akan mempengaruhi psikologis korban pelecehan," ujarnya.
Menurut KPID Jabar, acara tersebut tidak ada kepentingannya dengan publik dan dianggap melanggar atau tidak sesuai dengan pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran (SPS) yang berbunyi "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik"
Sebelumnya pihak TransTV memberikan permohonan maafnya kepada masyarakat melalui unggahan akun Instagram resmi Trans TV (06/09/21). KPID Jabar menghargai atas inisiatif TransTV yang telah menyampaikan permohonan maaf atas penayangan Kopi Viral tersebut.
“Semoga lembaga penyiaran lain juga memiliki kepedulian bersama, intinya jangan berlebihan. Dan kita tidak bermaksud menutup rizki orang,” kata Adiyana. (*)
ADVERTISEMENT