KPU Pangandaran Tetapkan Nama Calon PAW Anggota DPRD dari PPP

Konten Media Partner
28 Januari 2022 13:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran KPU Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran KPU Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Pangandaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah menetapkan nama calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota dewan dari PPP. Secara resmi, KPU Pangandaran menetapkan Miftah Mujahid untuk menggantikan Jajang Ismail akibat menderita sakit.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin dalam keterangan persnya, Jumat (27/1/2022), mengatakan, penetapan calon pengganti antarwaktu ini dilakukan, usai melalui proses verifikasi dokumen dan penelitian administrasi. Raihan suara terbanyak urutan kedua setelah Jajang Ismail dari Dapil 4 Pangandaran adalah Miftah Mujahid, sehingga diusulkan sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Pangandaran.
“Kepastian penentuan calon PAW ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Pangandaran nomor 8/PK.01/3218/2022. Kami sudah melakukan verifikasi terhadap pihak terkait, baik anggota dewan yang sakit maupun calon pengganti,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, sesuai urutan suara terbanyak kedua setelah Jajang Ismail adalah Miftah Mujahid. Sehingga hal ini memenuhi syarat sebagai PAW Anggota DPRD Pangandaran.
“Verifikasi ini dilakukan, sebagai tindak lanjut dari surat Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran nomor 171/378/DPRD/2021 pada tanggal 26 November 2021. Kemudian diterima KPU Pangandaran tanggal 24 Januari 2022, sehingga diputuskan dalam rapat pleno KPU pada Kamis 27 Januari 2022,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Atas dasar tersebut, pihaknya menetapkan keputusan KPU dalam rapat pleno. Selanjutnya langsung diserahkan melalui Sekretariat DPRD, agar dilanjutkan proses berikutnya untuk diserahkan kepada Pimpinan DPRD Pangandaran.(*)