Kuasa Hukum Anak Bupati Majalengka Hormati Penetapan Tersangka

Konten Media Partner
14 November 2019 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kuasa hukum Irfan Nuralam (Dok.ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kuasa hukum Irfan Nuralam (Dok.ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Polres Majalengka menetapkan Irfan Nuralam, anak Bupati Majalengka yang juga seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus penembakan. Namun, polisi belum menahan Irfan.
ADVERTISEMENT
Penasehat hukum Irfan Nuralam, Diarson Lubis mengatakan pihaknya menghargai keputusan penyidik terkait penetapan tersangka terhadap Irfan. "Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik. Kita tidak bisa intervensi. Kita hormati proses hukum," kata Diarson, Kamis (14/11/2019).
Saat ditanya mengenai langkah hukumnya, dikatakan Diarson, pihaknya saat ini masih fokus mendampingi pelaporan yang dituju ke Irfan. "Kita hadapi laporan ini, kita mendampingi dulu," ucapnya.
Lebih lanjut, Diarson menambahkan sejatinya Irfan tak semata-mata menembak Panji Pamungkasandi yang menagih utang proses perizinan proyek pembangunan SPBU. Diarson juga membantah keterlibatan Irfan dalam proyek tersebut.
"Mereka ini memaksakan, bahwa yang dilakukannya (kelompok Panji) itu penyerangan. Datang dari Bandung, ramai-ramai bawa senjata. Itu kan nggak terekspos," katanya.
Diarson mengatakan Irfan tak menembakan langsung senjatanya ke korban. Saat Irfan datang ke lokasi kejadian, situasinya terjadi keributan. Sehingga, lanjut dia, Irfan menembakan senjatanya sebagai peringatan agar tidak terjadi keributan yang lebih besar.
ADVERTISEMENT