Konten Media Partner

Kuasa Hukum Unisa Kuningan Angkat Bicara Soal Dugaan Penggelapan Dana Kampus

11 Desember 2022 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Unisa Kabupaten Kuningan, Jabar, saat memberikan penjelasan terkait laporan dugaan penggelapan dana kampus yang kini telah dihentikan petugas. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Unisa Kabupaten Kuningan, Jabar, saat memberikan penjelasan terkait laporan dugaan penggelapan dana kampus yang kini telah dihentikan petugas. (Andri)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Universitas Islam Al Ihya (Unisa) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sempat diterpa isu tak sedap terkait dugaan kasus penggelapan dana kampus. Sebab Rektor Unisa menjadi terlapor atas dugaan tersebut oleh pegawai kampusnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Mencuatnya dugaan kasus ini bermula saat Rektor Unisa diadukan oleh pegawai di kampusnya, atas penggunaan uang mencapai ratusan juta. Namun diakui, pemakaian uang tersebut ternyata berjalan selama tiga tahun sejak 2020 untuk kegiatan dan kepentingan kampus.
Hal itu dibuktikan, dengan pertanggungjawaban pihak rektor atas penggunaan uang tersebut. Bahkan diperkuat dengan hasil dari penyelidikan pihak kepolisian, sehingga kasusnya kini telah dihentikan.
Justru saat ini, Minggu (11/12/2022), pegawai kampus yang tak lain eks Kepala Biro Administrasi Umum, Keuangan dan SDM Unisa Kuningan dilaporkan balik ke Polda Jabar. Laporan dilakukan atas kasus serupa namun dengan nominal di angka miliaran rupiah.
Kuasa Hukum Unisa Kuningan, Samsudin mengatakan, salah seorang pegawai Unisa Kuningan sempat melaporkan Rektor Unisa ke Polres Kuningan.
ADVERTISEMENT
“Kebetulan Pak Rektor Unisa atau klien kami diadukan ke Polres Kuningan. Kami selaku kuasa hukum dari Kampus Al Ihya Kuningan, memberi penjelasan terkait adanya tuduhan atau informasi yang tidak tepat beredar di masyarakat,” kata Kuasa Hukum Unisa Kuningan, Samsudin saat jumpa pers.
Menurutnya, hasil lidik dan gelar perkara di kepolisian, aduan tersebut tidak cukup bukti atau dihentikan. Yakni berdasarkan dari pemeriksaan oleh penyidik kepolisian terhadap delapan orang saksi, termasuk meneliti data-data dan arsip terkait kasus yang diperkarakan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada tim Polres Kuningan. Karena dengan ketelitian dan penuh hati-hati dalam proses penyelidikan, sehingga menghasilkan hasil maksimal,” ujarnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang diteliti oleh tim kuasa hukum, Ia mengaku, justru kampus atau pihak yayasan menjadi korban dari kasus yang diperkarakan. Atas hal ini, maka pihak yang merugikan kampus maupun yayasan kini telah dilaporkan ke Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
“Namun kami dari tim kuasa hukum mengedepankan kondusifitas dan persuasif. Silakan bagi saudara terlapor, mudah-mudahan punya itikad baik,” tutupnya.(*)