Kuningan Jabar Menuju New Normal, Puluhan Pelanggar PSBB Dihukum Push Up

Konten Media Partner
1 Juni 2020 15:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pelanggar PSBB di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dihukum push up. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pelanggar PSBB di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dihukum push up. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Kendati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah lama diberlakukan Pemkab Kuningan, namun masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terpaksa memberikan sanksi berupa hukuman push up kepada para pelanggar PSBB.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui Kabupaten Kuningan termasuk salah satu daerah di Jawa Barat yang masuk level kewaspadaan COVID-19 masuk zona biru dan saat ini dalam proses transisi dari PSBB ke adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.
Selain hukuman ringan berupa push up dan teguran, petugas juga memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar PSBB dengan menjadi pekerja sosial untuk membersihkan sarana fasilitas umum. Sebab pemberlakukan PSBB ini sudah berlangsung selama hampir satu bulan lebih.
Sejumlah pelanggar PSBB di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dihukum push up. (Ciremaitoday)
Seperti terpantau di kawasan Jalan Siliwangi dan area Jalan Baru Ir Soekarno-Hatta, tercatat 30 orang terkena sanksi. Bahkan sebagian besar merupakan kalangan remaja yang tidak memakai masker.
Kepala Satpol PP Kuningan, Indra Purwantoro melalui Kasi Ops Satpol PP Kuningan, Alfien Fadilah dalam keterangan persnya, Senin (1/6/2020), mengatakan, jika penerapan sanksi ini khusus bagi warga yang melanggar aturan PSBB. Sanksi yang diberikan melalui beberapa tahapan, seperti teguran hingga sanksi push-up di tempat.
ADVERTISEMENT
“Giat kita ini merupakan penegakan disiplin dalam rangka PSBB, sehingga masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Satu contoh harus memakai masker, jika tidak maka akan ada sanksi sosial yang diberikan,” tegasnya.
Sejumlah pelanggar PSBB di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dihukum push up. (Ciremaitoday)
Sejauh ini, lanjutnya, masih banyak ditemukan warga yang melanggar aturan PSBB. Hampir sebagian besar pelanggaran itu didominasi akibat tidak memakai masker.
“Sejak awal penerapan PSBB kita sudah melakukan penegakan disiplin di lapangan. Khusus hari ini kita sasar ke kawasan Jalan Siliwangi, Taman Kota dan area perkantoran Satpol PP Kuningan,” terangnya.
Dia menyebut, tingkat kesadaran warga khususnya anak-anak muda masih rendah untuk mematuhi aturan PSBB. Justru di lapangan, kalangan milenial ini cenderung abai terhadap imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Jadi paling mendominasi itu anak-anak muda, ya kalangan remaja. Kebanyakan memang tidak memakai masker, kita beri teguran tapi jika masih membandel terpaksa sanksi tegas diberikan,” tandasnya.
Dia mengaku, sanksi tegas ini agar memberi efek jera kepada pelanggar PSBB. Sehingga ke depan sudah membiasakan diri untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Kita beri efek jera bagi pelanggar, sehingga membiasakan diri untuk memakai masker saat transisi PSBB menuju New Normal dimasa pandemi COVID-19. Semua harus mematuhi protokol kesehatan yang disarankan pemerintah, mau tidak mau jika keluar rumah untuk beraktivitas maka wajib memakai masker,” pungkasnya.