Konten Media Partner

Langgar IMB, Petugas Segel Bakal Makam Sesepuh Sunda Wiwitan di Kuningan, Jabar

20 Juli 2020 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Garis segel berwarna segel dipasang di area bakal makam sesepuh Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan yang berada di areal Curug Go'ong, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Garis segel berwarna segel dipasang di area bakal makam sesepuh Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan yang berada di areal Curug Go'ong, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Bakal makam sesepuh Masyarakat Adat Karuhun (Akur) Sunda Wiwitan yang berada di areal Curug Go'ong, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, disegel karena dinilai melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Senin (20/7/2020).
ADVERTISEMENT
Proses penyegelan sempat dihadiri seribuan orang dari organisasi masyarakat (ormas). Mereka turut memantau penyegelan yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan dengan pengawalan aparat kepolisian.
Namun untuk menghindari kerumunan dan konflik, sebagian besar massa dibubarkan pihak kepolisian. Hanya perwakilan ormas yang diizinkan untuk menyaksikan penyegelan.
"Ya banyak ormas, sekitar 1.500 orang. Tugas kami hanya fokus penyegelan. Kami juga koordinasi dengan kepolisian. Jadi, hanya perwakilannya (ormas) yang ikut ke lokasi menyaksikan penyegelan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro di kantornya, Senin (20/7/2020).
Indra mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali tentang proses pembangunan bakal makam tersebut. Indra menilai bangunan yang dijadikan bakal makam tersebut masuk dalam kategori tugu. Sehingga, lanjut dia, perlu ada IMB untuk membangun tugu.
ADVERTISEMENT
"Setelah surat ketiga belum menunjukkan legalitas perizinan (IMB). Sesuai SOP kami adalah menyegel. Ya, penyegelan pengawasan, tetap yang bersangkutan (Sunda Wiwitan) dipersilakan untuk mengurus izin," kata Indra.
Indra menerangkan jika selama 7 hari setelah penyegelan tidak bisa menunjukkan IMB, maka pihak Sunda Wiwitan diminta untuk membongkar bangunan yang disegel. Satpol PP memberikan waktu selama 30 hari untuk proses pembongkaran.
"Kalau mampu menunjukkan izin (IMB), maka segel kami cabut. Sifatnya hanya mengehentikan sementara. Kalau pembongkaran diberi waktu 30 hari. Kalau tidak bisa membongkar sendiri, kami yang akan bongkar," jelas Indra.
Pantauan di lokasi, petugas Satpol PP memasang garis berwarna jingga di bangunan bakal makam tersebut. Dua poster berwarna jingga atau oranye juga ditempelkan di bangunan dan batu satangtung, batu penanda makam yang tingginya lebih dari tiga meter.
ADVERTISEMENT
"Makam itu bagian dari tugu, satu kesatuan. Jadi disegel. Bangunan di sana kita kategorikan tugu. Menurut KBBI, tugu itu bangunan tinggi yang terbuat dari batu, bata dan lainnya," ucap Indra.
Indra mengatakan penyegelan tersebut dilakukan sesuai dengan Perda nomor 13/2019 tentang IMB dan SOTK Satpol PP. "Dalam perda, tugu itu masuk kategori non gedung yang harus ada IMB," katanya.
Garis segel berwarna segel dipasang di area bakal makam sesepuh Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan yang berada di areal Curug Go'ong, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Ciremaitoday)
Terpisah Girang Pangaping Adat Masyarakat Akur Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati menilai, penyegelan bangunan bakal makam yang disiapkan untuk sesepuhnya, yakni Pangeran Djatikusumah dan Ratu Emalia Wigarningsih merupakan tindakan kesewenangan.
Menurut Okky, dalam Perda No 13/2019 tentang IMB yang dijadikan landasan hukum Satpol PP, belum menjelaskan tentang petunjuk pelaksanan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang pembangunan tugu.
ADVERTISEMENT
"Kalau penyegelan ini dasarnya apa? Itu tetap makam atau pesarean. Kalau tugu itu berapa meter tingginya dari tanah. Ada tidak juklak dan juknisnya. Yang namanya batu berdiri itu tugu atau monumen. Ini kesewenangan yang dilakukan secara sistematis dan masif," kata Okky saat ditemui seusai penyegelan di Paseban Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Okky menceritakan pihaknya telah mengajukan IMB pada 1 Juli lalu. Tepatnya setelah muncul surat teguran pertama. Kemudian, lanjut dia, Sunda Wiwitan juga sudah beraudiensi dengan sejumlah OPD dan DPRD Kabupaten Kuningan.
"Hasil audiensi itu kami diminta colling down. Kami sepakat. Tapi, setelah itu muncul surat teguran ketiga pada 13 Juli. Dan, pada 14 Juli kami dapat surat balasan juga isinya tentang penolakan pengajuan IMB. Mereka menolak karena belum ada juklak dan juknisnya," kata Okky.
ADVERTISEMENT
"Dasar penyegelan ini apa? Sedangkan juklak dan juknisnya belum ada," kata Okky menambahkan.
Lebih lanjut, Okky menerangkan batu satangtung yang berdiri tegak di atas bangunan bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan itu hanya penanda, seperti pada makam umumnya.
"Itu ciri pesarean. Penanda saja. Kami anggap itu pesarean, bulan tugu," kata Okky.