Majalengka Obral Peluang Investasi demi Ciptakan Kawasan Industri Baru

Konten Media Partner
8 Januari 2021 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kertajati Industrial Estate Majalengka (KIEM), salah satu kawasan industri di Kabupaten Majalengka yang kini mulai dibangun oleh pengembang asal Bandung. (Oki Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kertajati Industrial Estate Majalengka (KIEM), salah satu kawasan industri di Kabupaten Majalengka yang kini mulai dibangun oleh pengembang asal Bandung. (Oki Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan merelokasi industri dari Bandung Raya ke wilayah segitiga Rebana, disambut baik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
ADVERTISEMENT
Kabupaten Majalengka, masuk dalam kawasan utama regional metropolitan Rebana di wilayah timur laut Provinsi Jawa Barat bersama Kabupaten Cirebon dan Subang serta daerah penyangga Indramayu, Sumedang dan Kuningan. Kawasan Rebana adalah kota metropolitan ketiga yang akan dimiliki Jawa Barat setelah Bodebek, dan Bandung Raya.
Bukan hanya itu, Majalengka juga digadang-gadang menjadi kawasan industri baru seiring dengan pesatnya pembangunan infrastruktur seperti Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), tol Cikopo Palimanan, Pelabuhan Patimban dan tol Cisumdawu yang kini sedang dikebut pengerjaannya.
Bahkan, industrialisasi di Majalengka telah berkembang pesat selama 5 tahun terakhir. Tercatat ada 30 industri besar yang berdiri di wilayah Majalengka yang bergerak di bidang garment, alas kaki seperti sepatu dan kaus kaki, makanan ringan, elektronik, serta alat kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Tata ruang secara makro terkait kawasan industri dan ruang yang diperuntukan bagi industri mengacu pada Perda No 11 tahun 2011 tentang Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) yang kini tengah revisi," ungkap Yayan Sumantri, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) kabupaten Majalengka.
Yayan menjelaskan, Pemkab Majalengka mengalokasikan ruang pada koridor Bandung-Cirebon yang diproyeksikan jadi kawasan industri dan 2 kawasan industri terpadu yang berada di wilayah kecamatan Jatiwangi dan Kertajati. Secara keseluruhan, Yayan menyebut sekira 5 ribu hektare lahan dialokasikan untuk perindustrian, sedangkan luas ruang yang kini sudah direalisasikan baru sekira 1,5 ribu ha.
"Kertajati Industrial Estate Majalengka (KIEM) 250 hektare dari 400 hektare luas lahan sudah dibebaskan oleh pengelola. Kemudian Business Park Kertajati Aerocity telah terbentuk di Majalengka, belum KI Jatiwangi dan wilayah peruntukan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
KIEM sendiri merupakan satu dari 16 Project Investment Ready to Offer (IPRO) di WJIS 2020 yang memiliki nilai investasi Rp 1,25 triliun, hanya sekitar 5 menit dari BIJB Kertajati serta 45 km dari Pelabuhan Patimban.
"KIEM contohnya sudah mulai dipasarkan oleh pengelola, PT Dwipapuri Abadi," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Majalengka, Iding menjelaskan, sejak tahun 2020 pihaknya tidak mengeluarkan izin di bidang perindustrian. Sebab tidak ada investasi masuk dalam bidang tersebut.
"Sepanjang 2020 ini nggak ada investasi masuk, kecuali bidang perdagangan dan perumahan. Makanya kita juga ga ngeluarin izin," sebut Iding.
Pandemi COVID-19, disinyalir menjadi penyebab tidak adanya investasi masuk ke Majalengka. Untuk menyiasati hal itu, Iding mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan event 'Majalengka Summit Invest' sebagai langkah untuk mengobral peluang investasi dengan mengundang calon investor agar menanamkan modalnya di Majalengka pada tahun 2021 ini.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Pemkab Majalengka akan lebih selektif dalam memilah dan memilih calon investor yang akan menanamkan modalnya. Sebab, Iding mengatakan, kebijakan hari ini akan menentukan wajah Majalengka di masa depan. Jika tidak, alih-alih menjadi daerah metropolis dan sejahtera malah menjadi daerah dengan segudang permasalahan sosial, ekonomi dan lingkungan.
"Dalam memberikan peluang investasi juga kita memperhatikan keseimbangan antara industri padat karya dan padat modal, saya dalam arti di sini sebagai pemerintah daerah tidak ingin mewarisi permasalahan, imbas dari relokasi industri padat karya dari Bandung Raya seperti Rancaekek," terangnya.
Apalagi sambung dia, saat ini perizinan sudah berbasis digital melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) yang berpatokan pada RDTR, sehingga penerbitan izin akan lebih tertib sesuai dengan yang sudah direncanakan dalam masterplan.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya RDTR ini kan juga sebagai kontrol, manajemen industri berdasarkan kajian jenis industri apa yang bisa berdiri di setiap titik koordinatnya, selain dari pendaftaran perizinan yang sudah berbasis online," pungkasnya.