Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Melihat Pelepasliaran Kukang Jawa di Gunung Ciremai, Satwa yang Terancam Punah
30 Desember 2021 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaiotoday.com, Kuningan – Sebanyak dua ekor Kukang Jawa berhasil dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat , pada Rabu (29/12/2021). Pelepasliaran satwa yang terancam punah ini merupakan kolaborasi BBKSDA Jabar dengan Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Primata IAR Indonesia dan BTNGC Kuningan.
ADVERTISEMENT
“Penyerahan kukang dilakukan pada tanggal 3 dan 6 Desember 2021 ke petugas BBKSDA Jabar. Hasil serahan satwa kemudian diserahkan kepada Yayasan IAR Indonesia untuk direhabilitasi,” ucapnya.
Namun setelah dinyatakan pulih dan siap hidup bebas di alam liar, lanjutnya, maka segera dilakukan pelepasliaran di kawasan Gunung Ciremai.
“Kita semua berharap, dua individu Kukang Jawa ini dapat beradaptasi dan hidup dengan baik di alam bebas,” terangnya.
Dia menjelaskan, Kukang Jawa atau dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata nokturnal (aktif malam hari) yang dilindungi UU nomor 5 tahun 1990 dan PP nomor 7 tahun 1999. Kukang termasuk dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species), yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
ADVERTISEMENT
“Ada tiga jenis kukang di Indonesia yakni Kukang Jawa (Nycticebus javanicus), Kukang Sumatera (Nycticebus coucang) dan Kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist, Kukang Jawa termasuk kategori kritis atau terancam punah, sedangkan Kukang Sumatera dan Kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah,” bebernya.
Oleh sebab itu, pihaknya berpesan, agar masyarakat tidak mengganggu atau bahkan memburu, membeli, menjual dan memelihara satwa Kukang. Jika terjadi, maka pelakunya bisa dijerat dengan UU nomor 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 2 tentang Perlindungan Satwa Liar dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.(*)