Menghina TNI di Media Sosial, Pemuda di Majalengka Diamankan Polisi

Konten Media Partner
30 Januari 2020 18:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kur (40 tahun) harus mendekam di jeruji besi lantaran unggahannya yang menghina institusi TNI di jejaring media sosial facebook. (Rd Algifari)
Ciremaitoday.com, Majalengka, - Kur (40 tahun), warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat harus mendekam di jeruji besi lantaran unggahannya yang menghina institusi TNI di jejaring media sosial facebook.
ADVERTISEMENT
Unggahan tersebut yakni "Assalamualaikum, untuk mengurangi pengeluaran anggaran Negara atau uang rakyat BUBARKAN TNI KARENA TIDAK BERGUNA BAGI KEHIDUPAN MANUSIA !!!". Begitu tulis Kur yang diunggah pada 20 November 2019 sekitar pukul 06.57 WIB itu.
Unggahan status itu direspon cepat oleh pihak TNI. Bahkan, isi status itu mencuri perhatian langsung dari Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah. Pada hari yang sama, Kur diminta klarifikasi terkait isi unggahannya itu.
"Bahwa pada tanggal 20 Desember 2019, kami sudah mengamankan saudara Kur atas tindakannya merendahkan institusi TNI di media sosial Facebook. Kemudian kami dalami, kami langsung serahkan ke Polres Majalengka. Kami serahkan untuk menjalani mekanisme hukum," kata Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis (30/1/2020).
ADVERTISEMENT
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka setelah berkas kelengkapan penyelidikan dan penyidikan atau P21.
"Kami langsung melaksanakan penyidikan dan alhamdulillah hari ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri. Akan segera kami limpahkan," kata Kapolres AKBP Mariyono.
Di hadapan Kapolres dan Dandim, Kur mengaku bersalah dan meminta maaf atas unggahannya di media sosial. (Rd Algifari)
Kapolres menjelaskan, ada beberapa unggahan Kur dengan tema yang sama. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam kesempatan itu, Kapolres berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi warganet untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar hal serupa tidak lagi terjadi di Majalengka.
"Lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Budayakan sopan santun, tidak merugikan institusi atau orang lain," paparnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, di hadapan Kapolres dan Dandim, Kur mengaku bersalah dan meminta maaf. Ia menyesal dan berjanji akan lebih lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Dia mengaku, unggahan itu dipicu kekesalan setelah beberapa barang perlengkapan miliknya yang hilang. (*)