Mulai 2021, Warga Kabupaten Cirebon Bisa Cetak KTP di Kantor Kecamatan

Konten Media Partner
17 Oktober 2020 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi. (Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan mempermudah pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada warga.
ADVERTISEMENT
Caranya dengan "memperpendek" proses pengurusan dan pencetakan KTP yang sebelumnya dilakukan di tingkat pemerintah kabupaten, nanti cukup di tingkat kecamatan.
Program ini mulai bisa diakses warga Kabupaten Cirebon mulai tahun 2021 mendatang. Untuk itu, Pemkab Cirebon menekankan pihak Kecamatan untuk segera melakukan persiapan dari teknis hingga ketersediaan anggaran.

Siapkan Anggaran

Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyatakan, jika terkendala dana, pihaknya siap memberikan dukungan agar program tersebut dapat terealisasi.
"Kalau memang masalahnya dana untuk membeli peralatan, nanti Bapelitbanda yang menganggarkan," kata Imron, belum lama ini.
Menurutnya, pembuatan KTP di tingkat Kecamatan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga pelayanan bisa lebih efektif dan efisien.
"Pembuatan KTP merupakan salah satu pelayanan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan lebih ringan karena pelayanan terbagi rata di tingkat Kecamatan.
"Saya sudah bilang ke Disdukcapil. Bisa nggak bisa, harus bisa. Mau nggak mau, harus mau," pungkasnya.