Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten Media Partner
Mulai Senin, Objek Wisata hingga Karaoke di Kabupaten Kuningan Ditutup Total
10 Januari 2021 17:38 WIB
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Mulai Senin (11/1/2021) besok, seluruh objek wisata hingga hiburan malam seperti karaoke maupun bumi perkemahan terpaksa ditutup sementara.
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul adanya Keputusan Gubernur Jabar nomor 443/Kep.10-Hukum/2021 tentang pemberlakuan PSBB secara proporsional di 20 kabupaten/kota se-Jabar, sekaligus SE Gubernur Jabar nomor 72/KS.13/HukHam, tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan COVID-19 di Jabar. Bahkan diperkuat dengan instruksi Mendagri RI nomor 1 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Atas hal itu, pemerintah daerah mengeluarkan SE Bupati Kuningan nomor 443/36/Huk, tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan COVID-19 di Kuningan. Surat itu berisi instruksi kepada seluruh kepala perangkat daerah, Satgas COVID-19 hingga kecamatan dan kelurahan maupun desa.
Adapun isinya yakni melakukan optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu bersifat dinamis. Membatasi kegiatan mobilisasi, mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar.
ADVERTISEMENT
Kemudian membatas tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, serta Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan prokes secara lebih ketat. Mengijinkan kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan 50 persen dengan penerapan prokes secara ketat.
Selanjutnya kegiatan belajar mengajak untuk semua tingkatan diselenggarakan secara daring atau online. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, cafeteria, warung kopi, rumah makan dan toko modern hingga pukul 20.00 WIB.
Penutupan Lokasi Wisata
Terkait pembatasan usaha di bidang pariwisata, khususnya di objek wisata ditutup total mulai tanggal 11-18 Januari 2021. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2021, objek wisata bisa dibuka khusus bagi wisatawan lokal asal Kabupaten Kuningan.
ADVERTISEMENT
Apabila ada wisatawan dari luar daerah, maka wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Sementara khusus hiburan malam atau tempat karaoke, bumi perkemahan dan glamping pada tanggal 11-25 Januari 2021 ditutup total.
Bagi kedai, rumah makan dan restoran diputuskan untuk jam operasional dari pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kapasitas makan di tempat maksimal sebesar 25 persen dari okupansi meja.
Sedangkan hotel atau penginapan, kapasitas maksimal sebesar 50 persen dari fasilitas layanan hotel ataupun penginapan. Satgas COVID-19 Kuningan akan menindak tegas baik berupa peringatan hingga pencabutan ijin usaha, apabila terjadi pelanggaran terhadap SE Bupati yang berlaku mulai 11-25 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Crisis Center COVID-19 Kuningan, Indra Bayu Permana SSTP membenarkan, adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyakarakat mulai hari ini.
“Kita dari Satgas sudah membahas hal ini bersama Pak Bupati, Pak Wabup, Pak Sekda dan juga koordinasi dengan Bagian Hukum serta Bagian Organisasi. Bahwa pelaksanaan PPKM di Kuningan merujuk dari instruksi Mendagri RI nomor 1 tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan untuk pengendalian COVID-19,” pungkasnya. ***