Nasib TKI Asal Cirebon di Malaysia: 13 Bulan Dianiaya Majikan

Konten Media Partner
27 November 2020 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Mei Herianti (26), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kota Cirebon, Jawa Barat, yang bekerja di Malaysia mengalami penganiayaan oleh majikannya selama 13 bulan.
ADVERTISEMENT
Ayah kandung Mei, Syafii (69) mengaku syok saat mendengar kabar tersebut. Syafii tak menyangka anaknya menjadi korban kekerasan. Ia juga meminta pemerintah membantu kepulangan anaknya.
"Anak saya segera dipulangkan, penginnya itu," kata Syafii saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Pekiringan, kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (27/11/2020).
"Anak saya kan di sana niatnya kerja buat keluarganya. Sedih dan syok saat mendengar anak saya jadi korban penganiayaan," kata Syafii menambahkan.
Syafii mengatakan Mei sudah bekerja selama 13 bulan. Namun, Mei mendapatkan perlakuan kejam oleh majikannya selama bekerja di Malaysia. Bahkan, Syafii mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Mei selama 13 bulan lamanya.
"Komunikasinya sama suaminya. Itu juga katanya dibatasi. Tidak bisa lama, katanya tidak boleh pegang handphone," ucap Syafii.
ADVERTISEMENT
Syafii menceritakan Mei terpaksa bekerja sebagai TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia karena kebutuhan ekonomi. Sebelum menjadi TKI, Mei sempat bekerja di pusat perbelanjaan. Suami Mei pun berjualan es.
"Ya karena tekanan ekonomi. Setelah menikah dan punya anak, akhirnya berangkat ke sana," kata Syafii.

Digerebek Polisi Diraja Malaysia

Terpisah, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan kasus penganiyaan itu terungkap setelah Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan operasi penggerebekan salah satu rumah di bernomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur, tempat di mana Mei bekerja pada bulan ini. KBRI Kuala Lumpur tengah menangani kasus ini.
Saat ini Mei masih dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan. Mei diduga disiksa oleh majikannya secara keji. Siksaan kejam itu diterima Mei selama 13 bulan.
ADVERTISEMENT
Benny mengecam kasus tersebut. Benny meminta agar KBRI kita di Malaysia menggunakan kekuasaan diplomatiknya untuk melakukan pendampingan dan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan. Selain itu, dia meminta Menaker meninjau ulang MoU dengan Malaysia yang sudah berakhir 2016.
"Adanya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia oleh sepasang majikan yang mendera secara keji PMI hingga seluruh badan, telah membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran berat," ujar Benny dalam keterangan tertulisnya.