Nihil Aduan, Disnaker Kota Cirebon Perpanjang Waktu Pengaduan THR

Konten Media Partner
12 Mei 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Disnaker Kota Cirebon JAwa barat di Jalan Cipto Mangunkusumo saat terjadi demonstrasi buruh.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Disnaker Kota Cirebon JAwa barat di Jalan Cipto Mangunkusumo saat terjadi demonstrasi buruh.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Jawa Barat memperpanjang waktu layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443. Hal ini dilakukan, karena sejak 10 hari dibukanya layanan pengaduan hingga kini tak ada satu pun yang mengaksesnya.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Disnaker Kota Cirebon Tri Helvian Utama mengaku, sejak 30 April 2022 lalu hingga kini pihaknya belum menerima pengaduan terkait THR dari pekerja dan buruh.
“Kami belum menerima aduan baik dari pekerja maupun buruh,” katanya, kamis (12/05/2022).
Walaupun belum ada yang mengaksenya, ia akan tetap membuka layanan pengaduan THR hinga akhir tahun 2022. Jenis pengaduan tidak terbatas hanya mengenai THR saja, tapi meliputi kendala yang dialami para pekerja.
“Tidak dibatasi oleh waktu dan tidak terbatas masalah THR saja,” imbuhnya.
Ia menyatakan, jika menerima aduan terkait THR ataupun kendala dalam pekerjaan akan langsung ditindaklanjuti sesuai dengan masalah yang dialami.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan yang diterima sesuai dengan pengaduan atau kendala yang dialami,” pungkasnya.(Juan)
ADVERTISEMENT