Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Nina Agustina-Lucky Hakim Peroleh Suara Tertinggi di Pilkada Indramayu
16 Desember 2020 7:32 WIB
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu, - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Nina Agustina-Lucky Hakim berhasil meraih suara tertinggi dalam pilkada Indramayu 2020. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Indramayu dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2020, paslon nomor urut 4, Nina Agustina-Lucky Hakim meraih suara terbanyak yakni 313.768 atau 36,76 persen. Disusul oleh paslon nomor urut 3, Daniel Mutaqien -Taufik Hidayat dengan raihan suara sebanyak 243.151 atau 28,48 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, paslon nomor urut 1, Muhamad Sholihin-Ratnawati dengan raihan suara sebanyak 223.247 atau 26,15 persen dan paslon nomor urut 2, Toto Sucartono-Deis Handika dengan perolehan suara sebanyak 73.494 suara atau 8,61 persen.
Dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar di aula KPU Indramayu, saksi dari paslon nomor urut satu, menolak untuk menandatangani berita acara hasil pleno, sementara tiga saksi palson lain menerima dan menandatangani hasil rekapitulasi suara pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2020.
Sementara itu, Lead Officer (LO) sekaligus saksi Paslon Sholawat, Sadar mengatakan paslon nomor 1 tidak bersedia menandatangani berkas berita acara saat pleno penghitungan suara dikarenakan ada sejumlah catatan dalam pelaksanaan pilkada di Indramayu.
"Banyak persoalan dalam pelaksanaan pilkada Indramayu yang belum terselesaikan oleh pihak penyelenggara Pilkada di Kabupaten Indramayu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Rekapitulasi Suara Pilkada Indramayu
Sementara itu, Ketua KPUD Indramayu Ahmad Toni Fathoni mengatakan rekapitulasi perhitungan suara dilakukan dengan lancar.
"Soal tidak menandatangani berkas berita acara, itu merupakan hak pasangan calon. KPU masih menunggu hingga tiga hari kedepan terkait ada tidaknya gugatan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1," kata dia, Selasa (15/12/2020).
Bila tidak ada gugatan, KPUD akan menetapkan dan menyerahkan SK kepada paslon pemenang pilkada Indramayu pada 23 Desember 2020 mendatang. ***