Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Nyambi Jual Pil Dextro, Lansia di Kuningan Terancam 15 Tahun Penjara
27 Agustus 2019 20:37 WIB
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Kuningan, - Sat Narkoba Polres Kuningan menciduk seorang lansia berinisial DA (67 tahun), akibat menjual obat dextro di warung miliknya. Pelaku DA merupakan warga Desa/Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, dengan keseharian berdagang di warung kelontongan jalan raya Cigugur-Sukamulya Kabupaten Kuningan.
ADVERTISEMENT
“Kita amankan pelaku DA ini, saat berada di warung milik tersangka. Sebab pelaku sudah melanggar tindak pidana dengan mengedarkan sediaan farmasi diduga obat jenis dextromethorphan,” kata Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja saat memberikan keterangan persnya, Selasa (27/8).
Disebutkan Dedih, adapun barang bukti yang disita petugas yakni satu unit handphone milik pelaku, dan sembilan bungkus obat dextro. Setiap bungkusnya berisi 10 butir obat, sehingga total mencapai 90 butir dextro.
“Kita juga amankan satu toples berisi obat jenis dextro ini yang berisi 1.000 butir. Karena tidak memiliki izin edar, maka kita amankan,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, saat barang bukti berupa obat dextro ditemukan berada dalam etalase warung tersangka. Bahkan kepada petugas, pelaku mengaku telah menjual obat dextro ini sekitar tiga bulan lalu.
ADVERTISEMENT
“Pelaku mendapatkan obat itu dengan cara membeli seharga Rp2 juta kepada orang yang mengaku berinisial T warga Kuningan, kita sedang telusuri orang ini. Dengan harga Rp2 juta ini, pelaku mendapatkan sebanyak dua toples berisi ribuan obat dextro,” terangnya.
Akibat perbuatannya, DA dijerat Pasal 197 junto Pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Penulis : Andry Yanto
Editor : Tomi Indra Priyanto