Oknum Pimpinan Ponpes di Kabupaten Kuningan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
·waktu baca 2 menit

Ciremaitoday.com, Kuningan – Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan sesama jenis. Pelaku berinisial AH (38) merupakan warga asal Madura yang berdomisili di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan.
Berdasarkan keterangan petugas, korban pencabulan anak dibawah umur ini jumlahnya sebanyak 8 orang. Sebagian besar korban adalah warga dari luar daerah yakni Cirebon.
Adapun pesantren yang menjadi lokasi tindak pidana pencabulan berada di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan. Peristiwa bejat ini sudah dilakukan tersangka sejak Oktober 2021.
“Awal mula adalah pada Oktober 2021, santri ini dipanggil untuk masuk ke kamar tersangka. Setelah itu, korban dirayu untuk melakukan apapun yang diminta dengan iming-iming diberikan barang seperti baju koko, parfum dan yang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Jumat (31/12/2021).
Dia menyebut, setelah korban berhasil dirayu akhirnya tersangka melakukan aksi bejatnya. Jumlah korban ada 8 anak dibawah umur, semuanya merupakan santri di pesantren tersebut.
“Seluruh korban adalah berjenis kelamin laki-laki. Tersangka juga sudah mempunyai istri dan anak,” tandasnya.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban. Orang tua korban mengetahui jika anaknya menjadi korban pencabulan, setelah curiga terhadap perubahan perilaku.
“Ada salah satu orang tua santri yang melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian orang tua santri ini menanyakan kepada anaknya, sampai akhirnya menceritakan tentang kejadian tidak senonoh tersebut,” ungkapnya.
Seketika itu, lanjutnya, orang tua korban langsung melapor kepada kepolisian. Petugas segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka ini bukan orang Kuningan, tapi orang Madura. Tersangka juga pimpinan pondok pesantren sekaligus sebagai pengajar, modusnya dengan bujuk rayu dan tidak ada ancaman kepada korban,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
“Namun karena tersangka merupakan guru pengajar, jadi ditambah seperempat ancaman hukuman paling lama menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
